"Indonesia belum memiliki standar pemeriksaan SKBN sebagai standar Pemeriksaan L/C yang tertuang dalam International Standard Banking Practice," kata Direktur Comercial dan Business Banking Bank Mandiri Zulkifli Zaini dalam acara peresmian Standar Praktek Perbankan Indonesia di Jakarta, Kamis (18/3).
Padahal selama ini penggunaan SKBDN sebagai metode pembayaran perdagangan dalam negeri terus meningkat dibandingkan letter of credit (L/C) meskipun kondisi ekonomi masih berfluktuasi. "Kami berinisiatif merumuskan standar pemeriksaan SKBDN sebagai salah satu bentuk dukungan Bank Mandiri terhadap pertumbuhan perdagangan lokal," ujar Zulkifli.
Zulkifli menjelaskan terdapat perbedaan antara L/C dengan SKBDN. "L/C tunduk pada peraturan publikasi International Chamber of Commerce (ICC) yaitu UCP600, sementara SKBDN tunduk pada peraturan Bank Indonesia. L/C menggunakan ISBP sebagai standar pemeriksaan dokumen, sedangkan SKBDN belum memiliki standar pemeriksaan dokumen.
RENNY FITRIA SARI