"Kami hanya ingin konsisten sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala BKPM pada 2009 lalu," ujarnya melalui telepon kepada Tempo, Kamis (18/3).
Menurut Gita, dirinya selama ini berusaha membuka investasi bagi industri menara telekomunikasi demi segi bisnis. "Tetapi kami mengikuti dan menghormati penyikapan teknis dari Kementerian Komunikasi dan Informatika," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menyatakan perkembangan terakhir dari draf DNI mengenai menara telekomunikasi akan mengikuti SKB tiga menteri. Pasal 5 Ayat 4 menyebutkan, pengelolaan menara merupakan milik pengusaha nasional. "Harus dibedakan antara kepemilikan dengan pendanaan. Pendanaan bisa dari berbagai macam sumber," ujar Hatta.
Pengaturan sektor menara telekomunikasi dalam draf revisi Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2007 mengenai DNI menjadi pembicaraan dalam berbagai sudut kepentingan. Awal Maret, Gita mengatakan sektor ini terbuka hingga mayoritas untuk asing.
Namun, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Asosiasi Pengembangan Infrastruktur Menara Telekomunikasi (ASPIMTEL) menyatakan menara telekomunikasi harus menjadi hak pengusaha nasional untuk mengeksplorasi.
Selain tak ada keuntungan investasi asing di sektor ini bagi Indonesia, juga ada masalah sensitivitas warga setempat terhadap keberadaan menara telekomunikasi. Beberapa waktu lalu, sekitar 80 menara telekomunikasi di daerah Badung dirobohkan oleh warga sekitar walaupun sudah memiliki izin.
ARYANI KRISTANTI