Mustafa Abubakar. TEMPO/Mazmur A. Sembiring
Topik
Infografis
Holding BUMN Terganjal Pajak
TEMPO Interaktif, Jakarta - Rencana pemerintah membentuk induk perusahaan (holding) di beberapa sektor masih terganjal masalah perpajakan. Pengalihan aset-aset perseroan berupa tanah, bangunan, dan lainnya diperkirakan akan sulit dilakukan karena besarnya beban pajaknya yang harus dibayar.
Sebagai jalan keluarnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara memikirkan beberapa opsi penyelesaiannya. Pertama,membagi pembentukan induk dalam dua tahap. Pertama pemerintah akan membentuk perusahaan induknya terlebih dahulu dan dilanjutkan tahap kedua, pengelompokkan sektor usaha (regrouping).
"Pengelompokkan itu akan berpengaruh pada mutasi aset yang berimplikasi pada perpajakan," kata Menteri BUMN Mustafa Abubakar dalam Diskusi Urgensi Pilihan Kebijakan Pembentukan Holding BUMN Perkebunan, di Jakarta, Kamis (18/3).
Dengan cara itu, dia melanjutkan, konsekuensi mutasi asetnya tak besar sebab bisa dengan mengakomodasi aset-aset perusahaan perkebunan sebagai penyertaan negara ke dalam perusahaan induk yang akan dibentuk. Sebaliknya konsekuensi mutasi aset akan yang lebih besar terjadi jika pembentukan induk berdasarkan komoditas dan regional.
Mustafa mengatakan kementerian berupaya agar implikasi pajak yang timbul dapat ditekan. Dia mencontohkan saat ini pemerintah juga tengah menyelamatkan PT Perkebunan Nusantara XIV yang merugi. "Timbul pajak tambahan seperti ini tentuk menjadi tak rasional," ucapnya.
Kepala Kantor Wilayah Pajak Jakarta Selatan Syarifudin Alsyah mengatakan pajak pada pembentukan induk usaha timbul dari pengalihan aset, tanah, dan bangunan. Perolehan persero atas aset, tanah, dan bangunan harus menggunakan nilai pasar.
Direktorat Jenderal Pajak bisa memberikan tarif khusus berupa insentif 10 persen dari selisih nilai buku, bukan tarif umum sebesar 30 persen. "Bila jumlahnya besar, pembayaran pajak bisa dicicil," kata dia pada kesempatan yang sama.
Syarifudin mengatakan saat ini masih banyak aset perusahaan perkebunan yang belum divaluasi sesuai nilai pasar.
RIEKA RAHADIANA





