Selanjutnya, sektor ini akan menggunakan Peraturan Menkominfo No 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 dan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala BKPM No 18 Tahun 2009, No. 07/PRT/M/2009, No. 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, No. 3/P/2009.
Di pasal 5 ayat 4 SKB tersebut menegaskan bahwa kepemilikan dan pengelolaan menara umtuk pengusaha nasional. "Tetapi ke depannya masih dimungkinkan peluang kemitraan antara pengusaha nasional dengan asing, terutama untuk pendanaan," tutur Gita.
Gita mengharapkan ke depannya investasi di bidang ini bisa menutup semua blankspot (kesulitan mencari sinyal) yang selama ini terjadi. Gita yakin Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memperhatikan ini. "Tidak hanya untuk Jakarta. Tetapi sampai Samosir, Kupang, Merauke, dan daerah-daerah terpecil lainnya," tambahnya.
Sebelumnya, BKPM dan Kementrian Komunikasi dan Telematika berselisih pendapat soal boleh tidaknya asing menguasai pengelolaan menara telekomunikasi.
Gita melanjutkan, untuk kelima sektor lainnya, yaitu bidang pendidikan, industri kreatif, industri jasa kurir, pertanian, dan kesehatan, tidak ada perubahan. "Kami tidak akan melampaui Kementerian Teknis," tutur Gita.
Khusus untuk kepemilikan asing sektor kesehatan yang diperbolehkan hingga 67 persen, Gita menegaskan Menteri Kesehatan sudah menyikapi kalau fasilitas-fasilitas membutuhkan banyak suntikan modal. "Daripada pasien-pasien Indonesia lari ke Singapura, Malaysia atau negara lainnya," tambah Gita.
Tetapi, tetap akan ada perhatian terhadap pelayanan kesehatan bagi rakyat dengan pendapatan menengah ke bawah. "Jangan sampai ada kompromi mengenai kualitas. Nanti akan diatur lewat Peraturan Menteri terkait," ujar Gita.
ARYANI KRISTANTI