Menurut Suharso, hasil pembahasan tersebut nantinya akan diserahkan pada Menteri Koordinator Perekonomian untuk pembahasan antarkementerian. "Minggu depan akan diinformasikan pada Menko sehingga nanti beliau yang akan mengundang menteri-menteri untuk pembahasan antarkementerian," ujarnya.
Suharso menargetkan, pembicaraan ini bisa selesai pada April. "Atau selambatnya awal Mei sudah ada draf yang bisa disampaikan pada Presiden," tuturnya. Namun Suharso mengakui, ada kendala terkait usaha perubahan peraturan pemerintah tersebut, yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992.
"Kami sedang bahas kemungkinan amandemen karena kami perlu UU untuk landasan PP yang akan diubah itu," kata Suharso. Ia menambahkan, bahwa kemungkinan tersebut sudah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. "Secara informal sudah kami sampaikan," ujarnya.
Menurut Suharso ada dua kemungkinan yang bisa dijalankan, "Apakah perubahan PP menunggu amandemen UU, atau PP bisa tetap jalan." Namun Suharso tetap berkeyakinan apa pun keputusannya, seluruh proses tersebut bisa selesai tahun ini. "Saya punya keyakinan setidaknya tahun ini bisa selesai, bahkan kalau bisa semester pertama," tuturnya.
Sebelumnya, Gita Wirjawan, Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menilai perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 40 dan 41 Tahun 1996 cukup mendesak untuk dilakukan. PP tersebut mengatur tentang masa pakai properti untuk orang asing di Indonesia. “Pihak asing juga sudah ada yang tanya ke saya,” ujar dia.
Menurut Gita, ada dua hal yang akan akan terbantu jika PP tersebut direvisi, yaitu, pertama merubah persepsi iklim di Indonesia, dan kedua, mendatangkan arus investasi ke Indonesia. Ia mencontohkan negara tetangga Indonesia seperti Malaysia dan Singapura yang sudah melakukan perpanjangan masa pakai properti terhadap orang asing.
Gita menambahkan, jika revisi tersebut terjadi, pada awal pelaksanaannya mungkin belum akan langsung berefek besar. Namun, setelah beberapa lama, ia yakin akan banyak investasi yang masuk ke Indonesia. “Bahkan investasi selain properti juga akan kena imbas,” katanya.
PINGIT ARIA MUTIARA