Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Susno Duadji. Tempo/Dinul Mubarok
Topik
Komisi Kepolisian Sebut Tindakan Susno Liar
TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional menilai tindakan yang dilakukan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Susno Duadji dengan mengumbar dugaan praktek makelar kasus di Kepolisian RI terlalu liar. Menurut anggota Kompolnas, La Ode Husein, sebagai perwira tinggi di Kepolisian, seharusnya Susno dapat mengambil tindakan dengan mengikuti mekanisme yang ada. "Jangan Susno berkoar di luar (kepolisian)," ujar Husein saat kepada Tempo, Sabtu (20/3).
Menurut Husein, mekanisme bisa dijalankan Susno dengan melaporkan dugaan kasus kejahatan korupsi dana wajib pajak senilai Rp 25 miliar, yang kabarnya melibatkan sejumlah jenderal dan perwira polisi lainnya, ke penegak hukum. "Paling tidak, proses hukum mesti dilalui," ujarnya. Jika kasus itu diindikasi ada tindak pidana, Husein melanjutkan, "Susno dapat melaporkannya ke Kepolisian Daerah Metro Jaya atau Komisi Pemberantasan Korupsi."
Selain itu, Husein menambahkan, Susno juga bisa melaporkan kasus ini ke Kompolnas jika ada kaitannya dengan kinerja polisi selama ini. "Laporan Susno pasti akan disikapi," kata dia.
Husein menilai, sikap Susno yang membicarakan permasalahan tersebut keluar tidak sesuai dengan mekanisme hukum. Apalagi, jenderal berbintang tiga ini malah melaporkan dugaan adanya makelar kasus di kepolisian ke Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. "Ini yang tidak jelas. Satgas kan bukan penegak hukum," ujarnya. .
Beberapa waktu lalu, Susno Duadji mengungkap di media massa terkait dugaan adanya makelar kasus di jajaran kepolisian. Pernyataan itu membuat geger korps kepolisian. Sebab itu, Divisi Profesi dan Pengamanan memanggil Susno untuk memberikan keterangan terkait masalah itu. Namun, Susno tidak memenuhi panggilan kepolisian. Polri pun berusaha untuk memanggil kembali Susno pada Senin (22/3) lusa.
Husein menganggap, tindakan Polri dalam menanggapi Susno sah saja. "Itu berarti respons positif dari Polri," kata dia. Menurut Husein, Susno harus tetap menjalani proses hukum. "Baru bisa menentukan siapa yang benar atau salah," katanya.
SUTJI DECILYA






Web via