Terdakwa kasus penerimaan cek pelawat sebesar Rp 500 juta dalam pemilihan Deputi Gubernu BI, Endin J.Soefihara, meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18//03). TEMPO/Dwi Narwoko
Topik
Mengaku Tak Pilih Miranda, Endin Tetap Dapat Cek
TEMPO Interaktif, Jakarta -Melalui kuasa hukumnya Soleh Amin, Endin AJ Soefihara mengaku bahwa dirinya tidak memilih Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 silam. "Makanya Pak Endin tidak menyangka cek itu terkait dengan Miranda," ujar Soleh ketika dihubungi oleh Tempo (21/3).
Dia menjelaskan itu bukan haya keputusan pribadinya tapi sudah sudah kesepakatan Fraksi PPP untuk tidak memilih Miranda. "Pak Endin dan Fraksi tidak memilih Miranda, jadi kami tidak menyangka kalau cek itu terkait pemilihan Miranda," kata Soleh.
Endin menerima amplop berisi sepuluh lembar cek pelawat tersebut seusai rapat di gedung dewan. "Ada yang ketemu tahu-tahu kasih amplop yang sudah tertutup," kata Soleh menirukan keterangan Endin.
Saat itu Endin sama sekali tidak tahu isi dari amplop namun begitu amplop dibuka dan ternyata berisi cek. Endin langsung menyerahkan cek tersebut kepada Fauzi.
Saat ditanya lebih lanjut siapa sosok Fauzi, Soleh hanya menjawab bahwa Fauzi adalah seorang pengusaha tanpa mau menyebutkan kepanjangan nama maupun nama perusahaannya, "Pokoknya dia pengusaha," tegas Soleh.
Pemberian cek tersebut kepada Fauzi, menurut Soleh, disengaja oleh Endin sebagai titipan agar digunakan oleh Fauzi untuk kegiatan sosial di Perusahaan. "Kan biasanya di perusahaan suka masuk proposal-proposal untuk kegiatan sosial," kata Soleh. Selain Endin, Soleh juga menjelaskan rekan sejawat Endin di DPR, Danial Tandjung, juga menyerahkan cek-cek tersebut kepada Fauzi.
Mengenai siapa yang memberikan cek kepada Endin, Soleh menjawab bahwa orang yang memberikan amplop tersebut adalah seseorang bernama Arief,"Pak Endin bilang ke saya namanya Arief, bukan Arie seperti di dakwaan jaksa," ujar Soleh. Saat ditanya apakah orang bernama Arief tersebut adalah suruhan dari Nunun Nurbaeti seperti yang tertera di dakwaan, Soleh hanya menjawab dirinya tidak tahu menahu soal itu.
Endin AJ Soefihara adalah mantan anggota komisi IX DPR RI Periode 1999-2004 dari fraksi PPP, Endin didakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi karena ia menerima sepuluh lembar cek pelawat senilai Rp 500 juta setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 dilaksanakan. Akibat perbuatannya tersebut Endin diancam maksimal lima tahun penjara.
GUSTIDHA BUDIARTIE





