Bawaslu Rancang Aturan Baru Pemilihan Umum

TEMPO Interaktif, Jakarta – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nur Hidayat Sardini tengah merancang draf baru perihal aturan dan mekanisme seputar penyelenggaraan pemilihan umum. Draf itu dibentuk menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan Bawaslu sebagai badan tertinggi yang paling berwenang mengatur pemilihan umum di Indonesia.

“Jumat depan kami akan mengundang pakar tata negara dan para ahli untuk merancang draf baru yang sudah diminta MK,” kata Hidayat ketika melantik 60 Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah di Jakarta, Senin (22/3).

Untuk itu, kata dia, Bawaslu diminta segera membuat peraturan yang nantinya bakal berlaku sah dalam pemilihan umum. Ke depannya sengketa yang terjadi antara Bawaslu dengan Komisi Pemilihan Umum diharapkan tidak terjadi lagi.

Putusan yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi, kata dia, merupakan semangat dan dorongan terhadap kepercayaan yang diberikan kepada institusi yang dipimpinnya. Ia mengaku senang atas keputusan yang telah memenangkan Bawaslu sebagai badan sah pemilihan umum. “Saya bersyukur keputusan MK akhirnya berpulang ke Bawaslu,” terang dia.

Oleh karenanya, dalam pelantikan Panitia Pengawas Pemilu daerah itu, ia mengharapkan partisipasi semua pihak untuk memberikan pengawasan terhadap panitia yang sudah dibentuk Bawaslu. “Panwaslu Kada yang sudah terbentuk, agar dapat terawasi dalam pelaksanaan tugasnya,” ujarnya.

Saat ini, Bawaslu telah menyelesaikan pembentukan panitia sebanyak 215 orang yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Sebanyak 60 orang dari 23 daerah telah dilantik hari ini. “Sedangkan sembilan Panwaslu menyusul (dibentuk),” ujarnya.

APRIARTO MUKTIADI