Menurut Lurah Senen Mardiyono penertiban itu sudah berlangsung sejak kemarin. "Kemarin ada pedagang-pedagang yang enggan dipindahkan ke dalam pelataran halaman pasar. Tapi hari ini sudah semua," ujar dia saat ditemui Tempo di Pasar Inpres Senen.
Untuk menertibkan pedagang, Mardiyono menyatakan pihak kecamatan menurunkan sekitar 150 aparat. "Lengkap dari Kepolisian Sektor Senen, Bantuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kebersihan, dan Koramil."
Mardiyono mengaku mengerti atas protes pedagang, namun dia mengatakan pihaknya hanya menegakan aturan. "Berjualan menggunakan badan jalan menyalahi aturan. Perda nomor 8 tahun 2007. Selama mereka berjualan di pelataran halaman pasar maka tidak ada masalah," kata dia.
Saat Tempo mengunjungi Pasar Senen, terlihat pedagang-pedagang sudah berjualan di dalam halaman depan Pasar Senen. Menurut salah seorang pedagang sepatu dan tas di Pasar Senen, Jon Situmorang, dia terpaksa berjualan menggunakan badan jalan lantaran pelataran depan pasar dipenuhi sampah bekas kebakaran beberapa waktu silam.
"Kami berjualan di jalanan sifatnya darurat. Halaman pasar penuh sampah, tempatnya jadi terbatas. Tapi sekarang mau tidak mau kami berjualan di atas tumpukan sampah. Kami kan perlu berdagang," ujar Jon.
MUTIA RESTY