TEMPO Interaktif, Palembang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Selatan menyetujui pemekaran Kabupaten Kikim Area. Sebelumnya sudah ada dua calon kabupaten baru, yaitu Musirawas Bagian Utara dan Panungkal Abab Lematang Ilir (PALI) yang sudah diajukan ke pemerintah pusat tahun 2009 lalu.
“Hasil rapat Bamus juga menyetujui pemberian dana untuk pemerintahan dan pilkada perdana di kabupaten tersebut, namun dananya kita belum tahu besarannya,” kata Wasista Bambang Utoyo, Ketua DPRD Sumsel, Selasa (23/3).
Mengacu kepada dua daerah pemekaran sebelumnya, Musirawas Bagian Utara dan Panungkal Abab Lematang Ilir, dana pilkada itu disiapkan Rp 7,5 miliar sementara untuk pemerintahan sebesar Rp 10 miliar selama dua tahun berturut-turut.
Sementara anggota Komisi I Syaiful Islam mengatakan Kabupaten Kikim merupakan pemekaran Kabupaten Lahat dengan enam kecamatan. Berdasarkan PP 79 Tahun 2007, terdapat 21 item persyaratan yang harus dipenuhi wilayah pemekaran, salah satunya adalah persetujuan gubernur dan Dewan yang akan diparipurnakan Kamis (25/3).
Setelah disetujui Dewan akan dibawa ke DPR RI untuk ditetapkan sebagai UU. “Pengajuannya paling lambat 31 Maret 2010. Bisa saja Kabupaten Kikim ini disahkannya bersamaan dengan dua kabupaten sebelumnya oleh pemerintah pusat,” ujarnya.
Syaiful menambahkan, dengan pemekaran ini diharapkan akan ada pengelolan potensi sumber daya alam yang lebih baik. Prinsip pemekaran adalah untuk percepatan pembangunan dan peningkatan kesejateraan rakyat serta pelayanan publik.
Menurut Syaiful, beberapa wilayah kabupaten di Sumatera Selatan yang masih bisa dimekarkan antara lain Ogan Komering Ilir (OKI) seperti Pantai Timur, kalau di Musibanyuasin bisa Banyulincir atau Sungai Lilin.
Kalau Kabupaten Banyuasin itu ada di daerah perairan termasuk Palembang di wilayah Seberang Ulu.
“Daerah-daerah masih punya potensi untuk dimekarkan,” ujarnya.
Sumatera Selatan sampai saat ini memiliki 15 kabupaten dan kota.
ARIF ARDIANSYAH