Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengusaha 60 Tahun Nikahi Anak 12 Tahun

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Medan -Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Sumatera Utara menerima pengaduan tentang adanya anak 12 tahun yang dinikahkan orang tuanya dengan pengusaha berumur 60 tahun.

Si pengusaha gaek ini diketahui memiliki usaha di bidang pengisian bahan bakar umum (SPBU), dengan inisial MIB. Disebutkan pula, pernikahan tersebut terjadi lantaran tekanan dari ayah si Mawar, yakni Wagimin.

Kasus pernikahan dini yang dialami Mawar ini telah dilaporkan ke Kepolisian Kota Besar Medan oleh saudara Mawar. Namun, Komisi Perlindungan Anak Sumatera Utara menyesalkan tindak lanjut pengusutan yang tak berujung, setelah empat bulan ditangani.

Bersama kakaknya, Rismawati, Mawar pada Selasa (23/3) sore, mendatangi Kantor KPAID Sumatera Utara di Jalan Perintis Kemerdekaan. “Keterangan semuanya sudah saya sampaikan ke KPAID,” kata Rismawati saat dihubungi Tempo.

Ketua KPAID Sumatera Utara, Zahrin Piliang, mengatakan hubungan antara Wagimin dengan pengusaha SPBU itu bermula dari urusan tanah pada 2009. “Bairi membangun lima unit rumah sewa di tanah milik Wagimin,” kata Zahrin.

Sejak itu, katanya, pengusaha yang telah memiliki lima istri dan bercucu tersebut bertamu ke rumah Wagimin di Jalan Mangaan I Gang Bahagia, Lingkungan 19, Kecamatan Medan Deli. “Bairi sering memberi uang jajan kepada korban dan kakaknya,” ujar Zahrin.

Pada Oktober 2009, Wagimin mengajak putri bungsunya itu ke rumah MIB, dengan niat menjodohkan korban. “Korban tidak mau, tapi diancam. Dan, pada 7 November 2009,  Mawar dinikahkan di rumah Bairi,” uajr Zahrin.

Dari pernikahan siri itu, Wagimin yang sehari-hari mencari nafkah dari usaha hiburan keyboard mendapatkan imbalan Rp 3 juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sehari setelah dinikahkan, murid kelas 6 sekolah dasar itu melarikan diri dan pulang ke rumah orang tuanya. ”Ayahnya marah dan mengancam korban,” ujar Zahrin.

Bujukan juga dilakukan Bairi kepada korban dengan mengiming-imingi uang Rp 2 juta. Si Mawar pun kembali dibawa.

Merasa tidak mendapatkan perlindungan ayahnya, Mawar mengadu kepada kakaknya, Rismawati. ”Kasusnya sudah dilaporkan ke Poltabes Medan, tapi seakan-akan diendapkan,” kata Zahrin.

Sikap penyidik itu disesalkan KPAID. ”Kami sudah surati Kapoltabes Medan, kami tunggu 2 atau 3 hari ini apa perkembangannya,” katanya.

Tindakan MIB dan Wagimin, kata Zahrin, telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ”Bairi bisa dikenakan Pasal 82 dan ayahnya, Wagimin, dikenakan Pasal 80,” Zahrin menegaskan.

Sembari menunggu penjelasan perkembangan kasus pernikahan anak di bawah umur, KPAID berupaya akan Mawar dapat mengikuti Ujian Nasional pada Mei mendatang. ”Kami akan koordinasi dengan pihak sekolah, karena sejak menikah, korban merasa malu untuk ke sekolah,” kata Zahrin.


Soetana Monang Hasibuan


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

3 jam lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.


Menteri PPPA Apresiasi Program Binaan Pertamina di Sulsel

21 hari lalu

Menteri PPPA Apresiasi Program Binaan Pertamina di Sulsel

Kunjungan kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia ke Provinsi Sulawesi Selatan menjadi momentum penting dalam mengapresiasi peran Pertamina dalam mendukung pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.


Marak Kekerasan Anak di Sekolah, KPAI Dorong Percepatan Pembentukan Satgas Daerah dan Tim PPKSP

37 hari lalu

Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Marak Kekerasan Anak di Sekolah, KPAI Dorong Percepatan Pembentukan Satgas Daerah dan Tim PPKSP

KPAI meminta segera dibentuk Satgas Daerah dan Tim Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).


Viral Video Bullying di Balikpapan: Pelajar SMP Dijambak dan Ditinju, Kasus Ditangani Polisi

46 hari lalu

Penanganan kasus pengeroyokan di SMP Negeri 13 Terititip, Balikpapan Timur. Instagram/PolsekBppntimur
Viral Video Bullying di Balikpapan: Pelajar SMP Dijambak dan Ditinju, Kasus Ditangani Polisi

Dunia pendidikan Indonesia kembali tercoreng dengan kasus perundungan (bullying) siswa oleh rekan-rekannya


Sudah Tetapkan Tersangka, Polisi Ungkap Motif Bullying di Binus School Serpong

48 hari lalu

Penetapan tersangka dan ABH dalam kasus bullying geng pelajar Binus School Serpong di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat 1 Maret 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Sudah Tetapkan Tersangka, Polisi Ungkap Motif Bullying di Binus School Serpong

Polres Tangerang Selatan mengungkap motif di balik bullying atau perundungan di Binus School Serpong.


Satu Tersangka Bullying di Binus School Serpong sudah Bukan Pelajar

48 hari lalu

Penetapan tersangka dan ABH dalam kasus bullying geng pelajar Binus School Serpong di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat 1 Maret 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Satu Tersangka Bullying di Binus School Serpong sudah Bukan Pelajar

Polisi menetapkan 4 tersangka dan 8 Anak Berhadapan Hukum dalam kasus bullying di Binus School Serpong


KPAI Minta Kasus Perundungan di Binus School Harus Dilakukan Secara Cepat

57 hari lalu

KPAI dan UPTD PPA Kota Tangerang Selatan mendatangi Polres Tangsel dalam kasus bullying di SMA Binus Serpong, Selasa 20 Februari 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
KPAI Minta Kasus Perundungan di Binus School Harus Dilakukan Secara Cepat

Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menyatakan akan mengawal secara transparan kasus perundungan geng Binus School ini.


FSGI Imbau Masyarakat Jangan Sebar Video Perundungan Siswa Binus Serpong

58 hari lalu

Binus School Serpong. serpong.binus.sch.id
FSGI Imbau Masyarakat Jangan Sebar Video Perundungan Siswa Binus Serpong

FSGI mengimbau agar video perundungan itu tidak lagi disebarluaskan karena berpotensi ditiru oleh peserta didik lain.


Korban Perundungan SMA Binus Serpong Bertemu KPAI dan PPA Tangsel, Menghindari Awak Media

58 hari lalu

Mobil yang dinaiki Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tiba di Binus School Serpong pasca viralnya berita perundungan siswanya di Tangerang, Banten, Rabu, 21 Februari 2024. Perundungan ini menyebabkan korbannya dirawat di rumah sakit. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Korban Perundungan SMA Binus Serpong Bertemu KPAI dan PPA Tangsel, Menghindari Awak Media

Dalam pertemuan itu, KPAI memastikan korban bullying geng Binus School Serpong sudah mendapatkan pendampingan psikologis.


Save the Children Minta 3 Kandidat Tak Lupakan Isu Kesejahteraan Anak di Debat Capres Besok

3 Februari 2024

Capres nomor urut 1 Anies Baswedan, Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto saat mengikuti debat ketiga Calon Presiden 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu, 7 January 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Save the Children Minta 3 Kandidat Tak Lupakan Isu Kesejahteraan Anak di Debat Capres Besok

Tiga calon presiden yaitu Anies Baswedan, Prabowo, dan Ganjar Pranowo diminta tak melupakan isu kesejahteraan anak di debat capres terakhir besok.