TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia kembali melakukan gelar perkara kasus letter of credit (L/C) dari Bank Century kepada berbagai perusahaan, termasuk PT Selalang Prima Internasional. Dalam gelar perkara tersebut, Polri mengundang tiga pakar dari bidang hukum serta bisnis, yakni Prof. Indrianto Seno Aji, Dr. Khairul Huda, dan Robintan Sulaiman.
"Ketiga pakar diundang karena mereka sangat memahami kasus dari aspek hukum serta bisnisnya," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Ito Sumardi, Jumat (23/3). Penguasaan kasus dr aspek yang disebut , kata Ito, dapat membuat penyidik mempunyai gambaran kasus secara komprehensif.
Dalam kaitannya mengenai L/C fiktif, Ito mengatakan, cara seperti ini untuk mengarah ke hal yang lebih atas. Maksudnya, dapat memanggil orang yang disangkakan dalam kasus ini, yakni Misbakhun, pemilik PT Selalang Prima Internasional yang juga politkus Partai Keadilan Sejahtera. "Sampai saat ini kami masih melihat kaitannya dengan kasus ini," ujarnya.
Dia menambahkan, apakah letter of credit fiktif atau tidak harus bisa dibuktikan dengan hasil penyelidikan terhadap saksi terkait.
Menurut audit investigasi BPK, PT Selalang termasuk satu dari 10 debitor penerima L/C impor dari Century yang totalnya mencapai US$ 177,8 juta. Seluruh kredit itu kini macet. Hingga per 31 Desember 2008, kerugian Century masih US$ 172 juta atau Rp 1,88 triliun.
Dalam laporan itu, BPK menyebutkan ada sejumlah kejanggalan dalam pengucuran fasilitas L/C kepada Selalang. Diduga perusahaan milik Miskhun ini mendapat perlakuan istimewa dari Century. Untuk itu, saat ini kasus ditangani oleh Polri untuk ditindak lebih lanjut.
SUTJI DECILYA