TEMPO Interaktif, Jakarta - Jaksa Agung Hendarman Supanji telah membentuk tim independen untuk melakukan eksaminasi atau penelitian ulang terhadap kasus perkara dugaan penggelapan pajak Gayus Tambunan senilai Rp 25 miliar. Tim independen bentukan Jaksa Agung itu dipimpin oleh Suroso, mantan jaksa tinggi Riau. "Tim independen dipimpin oleh Direktur Uheksi (Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi) Suroso, mantan jaksa tinggi Riau," kata Hendarman di Gedung Kejaksaan, Senin (23/3).
Menurut Hendarman, proses eksaminasi atau penelitian ulang tersebut telah berjalan sejak Senin kemarin. Dalam hal ini, ia ingin memastikan apakah sistem hukum yang digunakan oleh Pengadilan Negeri Tangerang sudah berjalan sebagaimana mestinya atau tidak. Hal itu penting menyusul adanya pengakuan Komisaris Jenderal Susno Duadji, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, tentang adanya jaksa penuntut umum yang "bermain" dalam kasus tersebut.
"Kejaksaan sudah melakukan tindak lanjut, yaitu melakukan eksaminasi berkas perkara atau melakukan penelitian, apakah sistem hukum yang dilaksanakan oleh kejaksaan sudah berjalan sebagaimana mestinya," ujar dia.
Menurut Hendarman, indikasi adanya ketidakberesan belum bisa dibuktikan karena tim independen yang dibentuknya baru berjalan dua hari. Namun, dilihat dari permukaan, Hendarman mengisyaratkan adanya indikasi dalam kasus tersebut. "Kalau saya baca itu kelihatannya iya (indikasi). Tapi kan yang bicara bukan kelihatannya, tapi alat bukti. Alat buktinya bagaimana nanti," ujar dia.
Setelah hasil eksaminasi didapat, Hendarman akan menindaklanjuti temuan itu agar dapat diteruskan ke proses selanjutnya. Dia juga berniat menyampaikan hasil itu kepada Tim Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum. Hasil itu nantinya akan akan menegaskan siapa yang berkewajiban menangani kasus itu. "Setelah hasil eksaminasi dan pertemuan dengan Kapolri, baru dibuat kesimpulan kemana kasus ini akan ditindak lanjuti (KPK, Satgas atau Kejaksaan)," ia menambahkan.
APRIARTO MUKTIADI