Cukai Naik Tiga Kali Lipat, Harga Minuman Beralkohol Ikut Naik  

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kenaikan cukai hingga tiga kali lipat berpotensi meningkatkan harga minuman beralkohol antara 20-40 persen.

Menurut External Affairs Grup Industri Minuman Malt Indonesia, Ipung Nimpuno, kenaikan cukai ini akan menambah biaya yang dikeluarkan industri malt (minuman beralkohol) menjadi Rp 4,8 triliun.

Tahun lalu pengeluaran untuk pajak penjualan barang mewah, pajak pertambahan nilai, dan cukai mencapai Rp 4 triliun. Tahun ini cukai mengalami kenaikan hampir 200 persen atau tiga kali lipat, meski pajak penjualan barang mewah dihapus. "Artinya, tahun ini ada penambahan sebesar Rp 800 miliar," kata Ipung di Jakarta hari ini.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.011/2010 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, cukai untuk minuman golongan A dengan kadar etil alkohol sampai dengan 5 persen meningkat dari Rp 3.500 menjadi Rp 11 ribu. Golongan B dengan kadar etil alkohol antara 5-20 persen meningkat dari Rp 10 ribu menjadi Rp 30 ribu. Golongan C dengan kadar alkohol lebih dari 20 persen dari Rp 26 ribu menjadi Rp 75 ribu.

Peraturan Menteri yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah, yang akan menghapus pajak penjualan barang mewah dari minuman beralkohol. "Tetapi disubstitusi dengan peningkatan cukai sebesar 200 persen itu," ujarnya.

Ipung menilai, kebijakan ini tidak tepat dengan kondisi yang ada. Kenaikan cukai akan membuat produk resmi yang membayar pajak lebih tidak kompetitif dengan produk pasar gelap yang tidak membayar pajak.

Menurut dia, kenaikan cukai akan menambah pasar gelap, meningkatkan peredaran produk minuman beralkohol berkualitas rendah, bahkan palsu, serta membuat sistem perpajakan untuk produk minuman beralkohol semakin tidak seimbang. Kondisi itu bertentangan dengan aspirasi ingin meningkatkan pemasukan pajak, mengurangi pasar gelap, dan mengurangi minuman alkohol berkualitas rendah.

Industri Minuman Beralkohol telah meminta pemerintah untuk mengubah sistem perpajakan produk minuman beralkohol dari sistem ad-valorem (pajak berdasarkan nilai) menjadi sistem volumetrik (pajak berdasarkan volume). Pajak sistem volumetriks ini yang biasanya digunakan oleh berbagai negara untuk produk minuman beralkohol.

Ipung juga menambahkan, sistem sebelumnya telah menciptakan ketidakadilan bagi industri bir lokal karena 24 persen pangsa pasar minuman beralkohol selama ini menanggung 84 persen beban pajak di industri ini.