foto

Logo Facebook

Penghina Hari Raya Nyepi di Facebook Terancam Dijerat UU ITE  

TEMPO Interaktif, Denpasar - Forum Kerukunan Umat Beragama Propinsi Bali bertemu Kepala Kepolisian Daerah Bali, Irjen Polisi Drs. H. Sutisna, MH. untuk menyampaikan pernyataan sikap terkait penghinaan Nyepi di facebook oleh IRF  pada Rabu (24/3) di Polda Bali, Denpasar.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut terhadap aksi yang dilakukan oleh Aliansi Hindu Muda Indonesia pada Jumat (19/3) di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali. Rombongan dipimpin koordinator forum tersebut, Ida Bagus Wiyana untuk menyampaikan pernyataan sikap terkait dengan status Ibnudi jejaring sosial facebook yang berbau penghinaan terhadap Hari Nyepi.

Dalam pernyataan sikapnya, Forum ini mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menyikapi secara bijaksana informasi negatif yang terdapat dalam situs facebook dan mengajak seluruh tokoh umat beragama untuk berperan dalam menjaga keharmonisan dan kerukunan umat beragama yang sudah berjalan.

Tidak hanya itu, Forum juga mengimbau aparat penegak hukum untuk segara menindaklanjuti dan mengusut perkara ini dengan peraturan yang berlaku.

Menanggapi pernyataan ini, Sutisna menyatakan, akan segara menindaklanjuti pengaduan tersebut. “Minggu ini kita akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan,” kata Sutisna. Namun, hingga kini belum jelas keberadaan Ibnu, apakah masih berada di Bali atau tidak.

Dalam pemeriksaan nanti, akan ditanyakan motif menulis penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi serta apakah ada pihak lain yang terlibat. “Kemungkinan besar IRF akan kita jerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang tentang Penodaan Agama dengan ancaman hukum lima tahun,” Sutisna menjelaskan.

Namun, salah seorang penggagas Bali Blogger Community, Anton Muhajir, menyatakan keprihatinannya jika IRF dijerat dengan UU ITE. “Sebenarnya permasalahan ini hanya merupakan perbedaan penafsiran terhadap status IRF. Jangan sampai undang-undang digunakan untuk menjerat Ibnu sementara kita berjuang untuk menghapus UU ITE ini,” ungkap Anton. Menurut Anton, IRF tidak sensitif terhadap Hari Raya Nyepi meskipun sebenarnya tidak ada maksud untuk melakukan penghinaan.

Direktur Sloka Institute, lembaga yang bergerak di bidang pengembangan jurnalistik dan teknlogi informasi ini menyatakan, Ibnu perlu memberikan penjelasan kepada publik mengenai statusnya itu walaupun IRF sudah menulis status permohonan maaf.

“Persoalan ini membuktikan bahwa masih banyak orang gagap menggunakan teknologi,” Anton menjelaskan seraya menambahkan, agar pengguna jejaring sosial lebih bijak berekspresi di dunia maya.

IRF mendadak menjadi buah bibir di kalangan pengguna facebook di Bali. Status IRF di facebook, “Nyepi sepi kayak tai" pada saat umat Hindu merayakan Nyepi pada 16 Maret 2010 lalu menuai kecaman keras di kalangan masyarakat Bali.

 

I WAYAN AGUS PURNOMO