Limbah Pengolahan Ikan Ancam Petambak Tegal

TEMPO Interaktif, Slawi - Limbah sisa pengolahan ikan milik PT Nam Kyung, di desa Sidoarjo Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal, dinilai mengancam puluhan hektar tambak setempat. Hal ini diketahui berdasarkan inspeksi mendadak yang dilakukan oleh sejumlah anggota Komisi Tiga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tegal, Rabu (24/3).

“Kami temukan pengolahan limbahnya tak memenuhi syarat, sehingga limbah cair yang dihasilkan bisa mencemari sejumlah tambak lewat aliran sungai yang ada,” ujar Sekretaris Komisi Tiga DPRD Kabupaten Tegal, Yuswan Maulana.

Anggota Dewan menemukan sejumlah kesalahan dalam pengelolaan limbah meliputi minimnya jaringan instalasi pengolahan limbah yang belum mampu mengurai cairan sisa pengolahan ikan. Sedangkan dari sisi administrasi belum memiliki izin dari Balai Pengelolaan Sumber Daya Air.

“Perusahaan tersebut, tak memiliki ruang resapan untuk menguarai air. Kondisi ini menimbulkan bau bagi warga kampung di sekitar pabrik,” ujar Yuswan menambahkan.

Ia meminta agar perusahaan yang dikelola oleh pengusaha Korea ini segera membenahi instalasi pengolahan limbahnya sebelum menimbulkan dampak lingkungan sekitar. “Apa lagi di sekitar pabrik terdapat puluhan hektar tambak yang produktif,” katanya.

Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal Ir Khofifah, ketika dimintai konfirmasi membenarkan pencemaran tersebut. Meski begitu ia menilai keberadaan limbah ikan yang dihasilkan oleh PT Nam Kyung belum masuk kategori Bahan Berbahaya dan Beracun atau B3.

“Tak berbahaya bagi manusia, yang paling banyak dikeluhkan saat ini hanya bau yang dihasilkan,” ujar Khofofah.

Menurut dia, kesalahan PT Nam Kyung pada proses pengolahan limbah yang belum sempurna dan perizinan pembuangan melalui aliran sungai. Ia juga mengaku telah memperingatkan agar pengelolaan disempurnakan, namun saat ini kurang maksimal.

“Saat ini hanya menambahkan ukuran pipa instalasi sedang, tak standar dengan jumlah limbah cair yang dihasilkan,” katanya.

Badan Lingkungan Hidup juga memberikan waktu satu bulan kepada PT Nam Kyung untuk memperbaiki instalasi pengolahan limbah. “Kalau masih ngeyel pasti kami keluarkan sanksi,” ujar Khofifah mengancam.

 

EDI FAISOL