TEMPO/Subekti
Pelanggaran Cukai Sepanjang 2009 Capai 282 Kasus
TEMPO Interaktif, Surakarta -Sebanyak 282 kasus pelanggaran cukai terjadi sepanjang 2009 dengan potensi kerugian negara hingga Rp 62,8 miliar. Paling tidak ada tujuh modus pelanggaran cukai.
Modus itu yakni hasil tembakau dilekati pita cukai tidak sesuai dengan peruntukannya, menjual rokok polos, menjalankan produksi tanpa memiliki ijin, pemalsuan pita cukai, dan menggunakan pita cukai yang sudah dipakai atau pita cukai bekas.
“Kami terus berupaya menegakkan hukum di bidang cukai. Dengan begitu, kebocoran penerimaan negara dari cukai dapat ditekan,” tutur Direktur Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Frans Rupang ketika ditemui seusai workshop dana bagi hasil cukai hasil tembakau di Surakarta, Kamis (25/3).
Angka pelanggaran sendiri jauh menurun dibanding 2008, yang mencapai 654 kasus. Frans menambahkan, untuk tahun ini ada potensi pelanggaran akan meningkat. Alasannya, adanya kenaikan tarif cukai rata-rata sebesar tujuh persen, persaingan usaha, faktor keuntungan tanpa membayar cukai, dan banyaknya pabrik rokok ilegal.
“Karenanya, kami akan meningkatkan pengawasan dan operasi pemberantasan rokok ilegal di kawasan produsen, daerah pemasaran, dan jalur distribusi,” dia menegaskan.
Sementara itu Kepala Subdirektorat Dana Bagi Hasil Pajak Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Lisbon Sirait mengatakan sebanyak dua persen dari penerimaan cukai diberikan kepada daerah.
Penerima terbanyak adalah daerah penghasil cukai hasil tembakau dan tembakau. Seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan Jawa Barat. “Tahun ini dana bagi hasil cukai Rp 1,118 triliun. Meningkat dibanding tahun lalu Rp 1,065 triliun,” jelasnya.
Dia menegaskan, dana bagi hasil cukai harus digunakan untuk pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
UKKY PRIMARTANTYO





