Menurut pengacaranya, T. Triyanto Robert menggugat empat petinggi negara. "Presiden, Kepala Kepolisian RI, Jaksa Agung, dan Ketua Pansus Hak Angket Century," kata dia di PN Jakarta Pusat, Kamis (24/3).
Robert menyatakan mengalami kerugian materi sebesar Rp 550 juta tiap bulan sejak penangkapan dirinya, serta kerugian immateri senilai Rp 1 triliun akibat tekanan psikis yang dideritanya. Namun karena gugatan ditujukan untuk mencari keadilan dan agar ganti rugi tak membebani negara, ia meminta tergugat membayar Rp 1 saja serta memasang pernyataan maaf di sejumlah media nasional.
Dalam gugatannya, Robert mempersoalkan empat hal. Pertama, perintah penangkapan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, yang saat itu bertindak sebagai acting (pelaksana tugas) Presiden, kepada Kapolri. Perintah tersebut dituding sebagai intervensi kepada kepolisian yang harusnya independen dan mandiri.
Kedua, ia tak terima Jusuf Kalla dan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Susno Duadji menyebutnya sebagai perampok. "(itu) melanggar asas praduga tak bersalah, di samping itu sampai saat ini tidak ada pasal perampokan yang disangkakan pada Robert," kata Triyanto.
Hal ketiga ialah pemisahan berkas perkara menjadi lima, yakni pencucian uang, penipuan, penggelapan, pidana perbankan, dan pemalsuan dokumen. Robert merasa tak ada kepastian hukum dan proses yang dijalaninya melanggar hak asasi manusia.
Terakhir, adalah pengisoliran dalam penahanan tanggal 23 Februari - 25 Maret 2009, yang membuatnya tidak bisa berhubungan dengan sesama tahanan maupun pengacara, serta tak bisa mengikuti kebaktian. Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 10 WIB, namun hingga kini belum juga dimulai.
BUNGA MANGGIASIH