Data HIPMI memprediksi penguasaan asing atas kapasitas dan aset perbankan nasional mendekati 55 persen. Hingga pertengahan 2008, komposisi asing di perbankan nasional sebesar 47,02 persen dengan penguasaan aset Rp 960 triliun.
"Penetrasi berlangsung cepat sebab beberapa kebijakan Bank Indonesia, seperti single presence policy, tidak efektif mendorong pertumbuhan dan kepemilikan investor lokal," ujar Erwin. Dia menilai longgarnya kebijakan membuat asing bisa menerobos pasar hingga desa.
Dominannya pemilik asing membuat bunga kredit sulit turun. Padahal komponen biaya sudah turun, seiring rendahnya inflasi. Saat ini bunga bank masih di atas 10 persen, bahkan bunga kredit konsumsi dan UMKM di kisaran 16 persen. "Faktor ini membuat pelaku UMKM dan pengusaha berpikir panjang meminta pinjaman," katanya.
Wakil Ketua HIPMI Silmy Karim menyoroti komitmen 14 bank untuk menurunkan bunga kredit. Kesepakatan yang dicapai tahun silam itu ia nilai melempem. “Sebab asing menguasai mekanisme pasar perbankan nasional,” katanya.
Maraknya kepemilikan asing tidak lepas dari longgarnya kebijakan kepemilikan asing. Adapun di beberapa negera kepemilikan asing sudah dibatasi. Kelonggaran itu ditambah tidak berlakunya asas timbal balik. Misalnya sulit bagi bank nasional memiliki anjungan tunai di luar negeri. "Sedangkan bank asing boleh buka sampai ke kampung-kampung," ujar Silmy.
REZA MAULANA