TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi II DPR RI mengaku menyerahkan sepenuhnya tentang morotarium pada pemerintah. Namun, Komisi siap mengawal pemekaran, meski tetap berhati-hati menyetujui usulan pemekaran baru.
"Kami akan berhati-hati menyetujui pemekaran, tapi tidak akan menghalangi daerah untuk mekar," kata anggota Komisi II DPR RI Teguh Juwarno saat dihubungi Tempo, Ahad (28/3).
Apalagi, katanya, jika daerah tersebut memang layak untuk segera dimekarkan terkait pelayanan publik. Namun, pihaknya berharap, pemekaran yang diusulkan tidak terkait dengan sentimen lokal saja.
Teguh melanjutkan pemekaran adalah amanah undang-undang. Justru, moratorium yang tak punya dasar hukum, katanya. Sayangnya, kata Teguh, moratorium bukan domain Komisi II. "Itu sikap pemerintah, dalam hal ini presiden dan kementerian dalam negeri," ujarnya.
Selanjutnya, Teguh mengaku tidak tahu-menahu kapan moratorium akan dicabut. Namun, pihaknya membenarkan pada Juni nanti, Kementerian Dalam Negeri akan membeberkan hasil evaluasi daerah otonom dan pemekaran. Tapi, Teguh sempat mengingat, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah berjanji akan segera mencabut moratorium setelah Pemilu Pemilihan Presiden berakhir.
Febriana Firdaus