Dia mengatakan hal itu untuk menanggapi vakumnya kegiatan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Pamekasan karena kesulitan dana operasional.
Menurut Hendro Sesuai Tupoksi dan peraturan yang ada, dalam menangani masalah HIV/AIDS, kewenangan Dinas Kesehatan hanya sebatas melakukan pencegahan dengan melakukan sosialisasi serta mendeteksi dini adanya penderita. Adapun pengobatan merupakan tugas pihak rumah sakit daerah. Pengobatan pun bukan tugas Puskesmas.
Meski bertugas mendeteksi dini, kata Hendro, jika ditemukan penderita HIV/AIDS maka biaya pemeriksaan, termasuk chek-up penderita tidak ditanggung pemerintah. "Kami hanya menyarankan kepada orang yang terduga HIV/AIDS untuk tes kesehatan dengan biaya sendiri. Beruntung kalau rumah sakit menggratiskannya," ujarnya.
Ketua KPA Pamekasan Ahmat Sodik menilai Pemerintah Pamekasan kurang peduli terhadap masalah HIV/AIDS. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pamekasan tidak pernah mengalokasikan dana untuk penanggulangan penyakit ini dengan alasan tidak ada penderita HIV/AIDS.
Padahal, kata Sodik, jumlah penderita HIV/AIDS di Pamekasan sudah enam orang dan satu di antaranya meninggal dunia setelah sempat terlantar tanpa bantuan medis. Penderita sempat mendapat perhatian pemerintah setelah mendapat sorotan media.
Kepada pemerintah daerah, KPA pernah mengajukan permohonan dana operasional Rp 125 juta, tapi ditolak. Akibatnya KPA memvakumkan diri untuk sementara. Bantuan dana Rp 5 juta per bulan dari Indonesia Partnership Founding akan berakhir Maret ini dan tidak diperpanjang. MUSTHOFA BISRI.