“Silahkan saja itu hak mereka,”ujar Asnun yang juga Ketua Pengadilan Negeri Tangerang menjawab pertanyaan Tempo Senin (29/3).
Seorang hakim di Pengadilan Tangerang menyebutkan saat ini ketiga rekening majelis hakim perkara Gayus yakni milik Asnun, Haran Tarigan dan Bambang Wiyatmoko sedang diperiksa rekeningnya.
Asnun menyatakan siap diperiksa terkait dengan vonis Vrijpraak (bebas murni) yang diputuskan terhadap Gayus pada 12 Maret lalu. “Siap , ya apa yang ditanya saya jawab,”kata Asnun.
Namun Asnun hanya menjawab no comment sambil tertawa ketika ditanya adanya dugaan penyimpangan dalam memutus perkara Gayus tersebut.
Hanya menurut Asnun keputusan vonis bebas terhadap Gayus itu bulat keputusan bersama hakim. “Fakta hukum di persidangan, saksi-saksi itu tidak dapat membuktikan dakwaan jaksa, bukti-bukti tidak mendukung dakwaan jaksa,” kata Asnun.
Dari 15 saksi yang dihadirkan tidak menguatkan perkara bahwa penggelapan itu ada. Diantaranya saksi yang dihadirkan jaksa adalah pegawai pajak, pegawai perusahaan yang sudah tutup (PT Megah Citra Jaya Garmindo-perusahaan yang memberikan uangnya Rp 370 juta kepada Gayus) dan saksi dari jual beli sepeda motor.
Asnun mengatakan bahwa perkara yang telah dijatuhkan kepada Gayus belum berkekuatan hukum tetap sebab jaksa penuntut umum melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Menurutnya karena vonis bebas maka tidak ada pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.
AYU CIPTA