TEMPO Interaktif, Jakarta - Salah satu poin kesepakatan antara Perusahaan Gas Negara dengan kalangan industri adalah adanya pemberian jaminan pembelian gas selama dua bulan (untuk 60 hari pemakaian) dilakukan di muka pada 1 April nanti.
Direktur Perusahaan Gas Negara Hendi Priyo Santoso mengatakan pemberian jaminan ini diperlukan karena PGN juga dituntut memberikan jaminan sama ke sektor hulu. Jumlahnya malah lebih besar yaitu untu 90 hari pemakaian. "Jaminan yang harus kami berikan jumlahnya triliunan rupiah," katanya.
Jumlah jaminan yang mencapai triliunan itu, kata Hadi karena PGN menggunakan bank asing untuk membayar jaminan ke penjual gas Kontraktor Production Sharing.
Hendi mengatakan dengan adanya kontrak baru per 1 April nanti PGN akan menerapkan jaminan ke semua pelanggan.
Ia mengatakan PGN meminta jaminan volume 60 hari pemakaian untuk periode satu tahun. Tapi, PGN akan memberikan kelonggaran pemberian jaminan hingga 6 bulan terhitung dari 1 April.
Selain itu PGN akan menerima pemberian jaminan lewat instrumen asuransi, dalam bentuk payment bond atau surety bond. Biaya minimal bisa dibawah 2 persen dari jumlah jaminan, sehingga kata Hendi skema ini tidak akan membebani pelanggan.
Skema pemberian jaminan lewat asuransi akan difasilitasi PT Asuransi Jasa Raharja Putra dan PT Jasindo.
PGN berjanji akan menambah pasokan gas untuk dalam negeri. Hendi meyakinkan bahwa PGN tidak mempunyai pelanggan dari luar negeri. PGN, kata dia hanya punya konsumen dalam negeri. "Dari skala rumah tangga, indstri sampai PLN," katanya.
IQBAL MUHTAROM