Tim Adipura Pemerintah Kabupaten Lumajang terlebih dahulu mengeluarkan larangan bagi para pedagang untuk mencari nafkah. Apalagi selama dua hari ini, tim penilai sedang melakukan pengamatan tentang penataan kota di kabupaten tersebut.
Berdasarkan pantauan TEMPO, petugas Satpol PP menghalau puluhan pedagang yang coba-coba berjualan di sejumlah jalan protocol, terutama di kawasan Jalan Panglima Sudirman, Jalan Suwandak serta di sekitar Alun-alun Kota Lumajang.
Sejumlah pedagang yang biasa berjualan di Pusat Jajanan Rakyat (Pujasera) juga tidak luput dari sasaran penertiban. Padahal tempat tersebut merupakan tempat resmi bagi pedagang. “Kami terpaksa libur dua hari,” tutur salah seorang pedagang. Dia mengaku pasrah karena tidak ada lagi tempat yang lowong untuk menggelar dagangannya.
Yudi, pedagang mainan anak mengeluhkan sikap Pemerintah Lumajang. Menurut dia, dari pada setiap tahun harus menertibkan pedagang setiap kali ada penilaian Adipura, sebaiknya pemerintah memberikan tempat yang permanent bagi pedagang untuk berjualan. ”Tentu saja lokasinya layak untuk berjualan dan dibicarakan terlebih dahulu dengan para pedagang. Jangan main gusur ke tempat yang tak ada pembelinya,” ucapnya.
Kepala Satpol PP Kasih Pratondo mengatakan, penertiban harus dilakukan agar Pemerintah Kabupaten Lumajang bisa mempertahankan piala Adipura. Larangan merupakan keputusan bersama dengan Dinas Ligkungan Hidup, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan. ”Larangan berjualan Cuma dua hari. Ini demi Adipura,” katanya. DAVID PRIYASIDHARTA.