Menurut Ketua PT TUN Sudarto Radyosuwarno, penggantian itu disebabkan karena ketua majelis berhalangan. "Maka mengganti susunan hakim semuanya," kata dia kepada wartawan, di kantornya, Rabu (31/3). Namun dia tak menyebut nama penggantinya. Perkara di tingkat banding itu, diketuai Ibrahim, dengan anggota Santer Sitorus dan Arifin Marpaung.
Ibrahim ditangkap KPK Selasa kemarin menerima suap Rp 300 juta dari pengacara Adner Sirait di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Menurut Sudarto, pimpinan sudah mengklarifikasi para hakim tersebut. Sayang ia tak mau menyampaikan hasil klarifikasi ke media.
Mahkamah Agung kemarin langsung memberhentikan sementara Ibrahim. Pembertiannya hanya bersifat sementara karena kasus suap ini masih proses.
Menurut Sudarto, perkara yang ditangani itu belum diputus. "Masih mempelajari berkas," kata dia.
NUR ROCHMI