TEMPO Interaktif, Tasikmalaya - Sekitar 50 pengacara Tasikmalaya, Jawa Barat, yang tergabung dalam Tasik Lawyer Club siap memberikan dukungan serta meminta agar penahanan terhadap Haposan Hutagalung, Kuasa Hukum Gayus Tumbunan, tersangka penggelapan pajak sebesar Rp 25 miliar, ditangguhkan.
“Kami sesama pengacara siap memberikan dukungan untuk Haposan,” ujar Asep Heri, Sekretaris Tasik Lawyer Club, kepada Tempo di Tasikmalaya, Rabu (31/3).
Menurut Asep, penahanan terhadap Haposan dinilai kurang tepat, sebab hingga kini tuduhan yang dialamatkan terhadap Haposan masih belum jelas. Alasannya, tersangka utama Gayus Tambunan hingga kini masih di luar negeri dalam proses pemulangan ke Indonesia. “Kan belum tahu, jelas dia tidak bisa ditahan,” katanya.
Sebagai sesama pengacara ia merasa prihatin atas tuduhan yang mengarah ke Haposan mengenai dugaan penerimaan uang sebesar Rp 5 miliar dari pihak Gayus. “Uang sebesar Rp 800 juta itu mungkin saja jasa dia sebagai pengacara, kan kita tidak tahu,” ujarnya.
Pihaknya tidak akan tinggal diam untuk memberikan dukungan moril terhadap Haposan. Bahkan, katanya, beberapa tokoh pengacara senior di tanah air pun siap untuk memberikan dukungan untuk Haposan. “Saya dengar Bung Adnan siap bantu,” Asep menegaskan.
Rencananya Jumat (2/4) mendatang perwakilan dari TLC Tasikmalaya akan berangkat ke Markas Kepolisian di Jakarta Selatan untuk memberikan dukungan moril serta berharap agar penahanan yang menyeret Haposan bisa segera ditangguhkan.
JAYADI SUPRIADIN