TEMPO/Dinul Mubarok
Infografis
Pengembalian SPT Tahunan DI Yogyakarta Mencapai 61 Persen
TEMPO Interaktif, Yogyakarta - Pengembalian SPT (surat pemberitahuan) pajak penghasilan di Yogyakarta sudah mencapai 61 persen dari target 88 persen. Angka tersebut merupakan raihan dari 216 ribu pemilik NPWP (nomor pokok wajib pajak).
Pada hari terakhir penyerahan masih banyak orang yang menyerahkan SPT nya, namun pihak Direktorat Pajak belum merekap semuanya. "Diharapkan pada hari terakhir ini mencapai 70 persen,” kata Johny Maru Panjaitan, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DI Yogyakarta, Rabu (31/3).
Ia menambahkan, bagi yang sudah mempunyai NPWP namun hingga batas akhir waktu penyerahan yaitu 31 Maret, masih akan dilayani penyerahan SPTN. Namun bagi mereka yang terlambat akan dikenai denda sebesar Rp 100 ribu. Bahkan terlambat satu hari juga dikenai denda sebesar angka tersebut.
Jika dalam jangka waktu yang lama dan tidak menyerahkan SPT, maka pihak Dierektorat Pajak akan menegur dengan surat peringatan admistratif. Sanksi terberatnya, kata dia akan diproses dengan undang-undang pidana pajak. “Cukuplah dengan sanksi denda saja, jangan sampai ada sanksi pidana pajak, usurannya sampai ke pengadilan,” kata dia.
Johny menambahkan, di Yogyakarta ditargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 2 triliun pada 2010 ini. Pada 2009 lalu, Direktorat Pajak DI Yogyakarta berhasil meraup pajak sebesar Rp 1,7 triliun.
MUH SYAIFULLAH





