TEMPO Interaktif, Makassar - Pengemudi kendaraan roda dua yang kerap menggelar balapan liar dan tidak disertai dengan kelengkapan kendaraan bermotor mendapat tindakan keras dari pihak kepolisian. Motor yang terjaring akan ditahan selama satu bulan untuk memberikan efek jera atas ulah ugal-ugalan di jalan umum itu.
Kepala Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Komisaris Besar Budi Setiyadi mengatakan penahanan itu untuk meningkatkan sanksi bagi pengendara motor. Pasalnya, upaya sosialiasi selama ini dilakukan telah memadai sehingga saatnya melakukan tindakan keras.
"Utamanya pada pengendara motor yang hobi balapan liar. Aktivitas ini sudah sangat meresahkan masyarakat di beberapa titik jalan umum," ujar Budi hari ini.
Beberapa titik rawan balapan liar khusus di Makassar terdapat di Jalan Hertasning, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Veteran Selatan-Utara, Jalan A.P. Pettarani, dan Jalan Sultan Alauddin. Di ruas protokol itu, pada malam akhir pekan tidak pernah absen dari tontotan balapan liar.
Selain penahanan satu bulan, polisi juga menjerat pengendara dengan pasal-pasal yang sesuai dengan jenis pelanggarannya. Proses lanjutan atas kendaraan yang melalui penindakan langsung terhadap diserahkan sepenuhnya kepada pihak pengadilan untuk menjalani sidang.
"Penerapan denda yang berat pada pelanggaran kendaraan bisa berefek pada berkurangnya aksi balapan di jalanan umum," tutur Budi.
Budi mengatakan, secara umum pengguna jalan di Makassar belum mengubah perilaku dalam memanfaatkan jalur transportasi umum. Bahkan, pada kawasan pencontohan tertib lalu lintas aturan lalu lintas sesuai Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 belum sepenuhnya berjalan.
"Tidak serta merta semua jenis pelanggaran lalu lintas dilakukan dengan tilang. Harapan besar dari masyarakat turut menyadari pentingnya taat aturan untuk keselamatan diri dan pengguna kendaraan lainnya," pinta Budi.
Untuk menindak para pelaku balapan liar, Sabtu malam lalu Operasi Cipta Kondisi secara bersamaan digelar personel kepolisian sektor di Makassar. Polisi menjaring sedikitnya 27 unit kendaraan yang terlibat balapan liar, kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat, dan kendaraan yang tidak lengkap.
Operasi yang dilakukan Kepolisian Resor Kota Makassar Timur itu tersebar di beberapa titik. Polisi memeriksa kelengkapan kendaraan, senjata tajam, dan peredaran minuman keras. Hasilnya, disita puluhan botol minuman keras berbagai merek dan minuman keras tradisional jenis ballo.
Dua orang pemuda yang berstatus mahasiswa bernama Fais dan Ibnu turut ditangkap setelah kedapatan membawa empat botol minuman keras. Operasi cipta kondisi itu digelar dari pukul 23.00 Wita hingga pukul 02.00 Wita.
"Malam akhir pekan rutin digelar operasi dengan sasaran kendaraan roda dua dan roda empat," imbuh Wakil Kapolresta Makassar Timur, Komisaris Muhammad Ridwan yang memimpin jalannya operasi.
ABDUL RAHMAN