TEMPO Interaktif, Depok - Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail menganggap masalah 22 calon pegawai negeri sipil yang tidak mendapatkan surat keputusan (SK) pengangkatan meskipun sudah dinyatakan lolos seleksi disebabkan adanya kesalahan interpretasi.
"Interpretasi antara pemerintah daerah dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) nggak sama," ujarnya kepada Tempo seusai membuka workshop di SMK Taruna Bhakti, Sabtu (03/04).
Menurut panitia penyelenggara seleksi CPNS, akta empat dianggap sama dengan lulusan Pendidikan Guru SD (PGSD). Oleh karena itu, para pelamar CPNS yang memiliki akta empat, meskipun bukan lulusan PGSD diberikan kesempatan oleh panitia untuk mengisi formasi bagi lulusan PGSD.
Sedangkan bagi Badan Kepegawaian Nasional (BKN), formasi guru hanya bisa diisi oleh peserta seleksi yang memiliki akta lulusan PGSD. Dengan kondisi ini Pemerintah Kota Depok hanya bisa mengikuti aturan yang telah ditetapkan BKN dan tidak bisa berbuat apa-apa terhadap nasib 22 CPNS tersebut. "Yang punya wewenang untuk terima mereka bukan kita," kata Nur.
Meski demikian, Nur mempersilakan ke-22 CPNS tersebut untuk mengikuti seleksi CPNS berikutnya, asalkan ada formasi yang sesuai. Ia pun berharap agar dalam seleksi CPNS yang akan datang tidak ada lagi misinterpretasi antara BKN dan Pemerintah Kota Depok dalam melihat persyaratan formasi.
TIA HAPSARI