foto

TEMPO/Novi Kartika

Kewenangan Kejaksaan dalam Melarang Buku Berlebihan  

TEMPO Interaktif, Jakarta -   Kewenangan kejaksaan yang terlalu luas dalam Undang-undang tentang Kejaksaan, UU No.16 Tahun 2004) dan UU Pengamanan Terhadap Barang-Barang Cetakan yang Isinya dapat Menganggu Ketertiban Umum (UU No.4/PNPS/1963) dinilai berlebihan.

"Wewenang kejaksaan tidak melalui proses hukum yang benar, kalau buku itu dianggap menganggu ketertiban umum harusnya diusut polisi, bukan langsung dilarang Kejaksaan," ujar  Gatot Goei, kuasa hukum Himpunan Mahasiswa Indonesia-Majelis Penyelamatan Organisasi (HMI-MPO) sesuai  memperbaiki permohonan gugatan uji materi UU No.16 Tahun 2004 dan UU.4/PNPS/1963 di Mahkamah Konstitusi, hari ini (5/4).

Gatot bersama 11 kuasa hukum lainnya mewakili lima pemohon uji materi. Mereka diantaranya, pemohon I  Ketua Himpunan Mahasiswa Indonesia-Majelis Penyelamatan Organisasi (HMI-MPO) Muhammad Chozin Amirullah dan pemohon V, Muhidin M.Dahlan, penulis buku  Lekra Tak Membakar Buku Suara Senyap Lembar Kebudayaan Harian Rakjat, mengajukan uji materi kedua beleid tentang larangan barang cetakan.

Gatot menguraikan akibat kedua beleid tersebut, pemohon mengalami kesulitan mengakses buku-buku terlarang demi kepentingan intelektualitas. "Kalau sampai mengaksesnya, ancamannya pidana," kata Gatot. Padahal akses terhadap semua buku penting untuk pengetahuan dan perkembangan pribadi maupun organisasi HMI-MPO.

Pemohon V, Muhidin, kata Gatot, misalnya sudah diancam kebebasan menyatakan pendapat dan menyebarluaskan pikirannya. "Ini sudah melanggar UUD 1945 pasal 28 dan 28 E ayat (2) dan (3)," ujarnya.

Dianing Sari