TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Pembatalan UU BHP Membuat Para Rektor Kalang Kabut
TEMPO Interaktif, Jakarta - Pembatalan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan oleh Mahkamah Konstitusi bagaikan orang yang sudah menikah namun tak jadi. "Bayangkan orang yang sudah beli pelaminan, tempat tidur, undangan sudah disebar, tapi kemudian batal," kata Wakil Menteri Pendidikan Fasli Djalal saat dicegat wartawan usai bertemu dengan Forum Rektor di gedung Dikti, Jl Sudirman, Jakarta, Senin (5/4).
Dalam diskusi bersama forum rektor hari ini di gedung Diknas, Wamendiknas mendapat banyak keluhan dari rektor yang telah bersiap diri memoles perguruan tinggi mereka menjadi BHP. Rektor-rektor berkeluh, mereka telah mengeluarkan banyak dana dan pikiran untuk persiapan tersebut.
Salah satu keluhan yang mendapat perhatian Wamendiknas adalah belum adanya aturan teknis bagi universitas untuk membantu mahasiswa yang tidak mampu. UU BHP yang telah dibatalkan telah mengatur secara rinci bahwa 20 persen dana BHP disalurkan untuk mahasiswa yang tidak mampu. "Sekarang sudah tidak ada aturannya," kata Fasli.
Bentuk kecemasan lain Fasli adalah belum adanya aturan jelas mengenai tata kelola usaha kampus. Dalam UU BHP diatur bahwa bisnis yang dilakukan kalangan kampus harus dilaporkan. Sementara keuntungan yang diperoleh dari bisnis tersebut harus disetor ke kampus agar bisa diputar kembali untuk kemakmuran kampus. "Sekarang kita harus cari lagi aturan perundangan yang lain," kata dia.
Menurut Menteri Pendidikan Nasional, Kemendiknas tengah mempersiapkan aturan baru untuk mengatur sistem pendidikan nasional pengganti BHP. "Kita harus pikirkan semuanya, bukan hanya perguruan tinggi negeri," kata Menteri Nuh pada kesempatan yang sama.
ANTON WILLIAM





