TEMPO Interaktif, Jakarta -Sekitar pukul 10.00 WIB Senin ini, Markas besar Kepolisian menggelar upacara serah terima jabatan Kepala Kepolisian Daerah Lampung dari Brigadir Jenderal Edmond Ilyas kepada Brigadir Jenderal Sulistyo Ishak.
Edmond dinonaktifkan dari jabatannya karena diduga melanggar kode etik profesi dalam menangani kasus penggelapan uang oleh Gayus Tambunan. Adapun penggantinya, Sulistyo Ishak sebelumnya menjabat sebagai wakil juru bicara Mebes Polri.
Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri sebelumnya menyatakan telah menemukan pelanggaran kode etik profesi oleh tim penyidik yang di bawahi Edmond. Seperti tidak melakukan penahanan terhadap Gayus meski ancaman hukumannya di atas lima tahun dan tidak menyita alat bukti.
Penasehat Kapolri, Kastorius Sinaga pekn lalu menyatakan Edmon Ilyas perlu dimutasi untuk kepentingan penyelidikan. Dia dinilai berperan penting karena saat itu menjabat sebagai Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Dengan memindahkan Edmond ke Mabes Polri, maka diharapkan tidak ada kendala jarak dalam pemeriksaan. "Dia dimutasi karena alasan jarak," kata Kastorius.
Di Mabes, Edmon akan diperiksa oleh Propam sekaligus akan dimintai kroscek mengenai pemeriksaan Gayus dan mantan pengacaranya Haposan Hutagalung. "Kuat sekali sinyal keterlibatan Edmond dalam sejumlah keganjilan," katanya.
Baca Juga:
CORNILA DESYANA