TEMPO Interaktif, Balikpapan - Ketua Jaringan Pemantau Independen (JPI) Subono melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu Bupati Paser, Kalimantan Timur, Ridwan Suwidi, ke Kepolisian Daerah Kalimantan Timur. Dia juga menyerahkan salinan ijasah bermasalah Ridwan Suwidi pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser.
Subono mengatakan Ridwan Suwidi membeli ijazah paket A seharga US$ 1.000 dari Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Suluh Ilmu. Ini terungkap berkat investigasi JPI dalam praktek pemalsuan ijazah di Kalimantan Timur.
“Kami punya bukti rekaman pengakuan pimpinan PKBM Suluh Ilmu dan fotokopi ijazah Bupati Ridwan Suwidi yang sudah legalisir,” kata Subono, Senin (5/4).
Sebelumnya Kepolisian Resor Kota Balikpapan Kalimantan Timur menggulung sindikat pembuat ijazah palsu paket A, B dan C. Tim Reserse Kriminal Polresta Balikpapan membekuk tersangka Gimin Hadi, Marji dan Umar Karang di rumahnya.
Dari pengakuan tersangka Gimin Hadi pada Subono, Ridwan Suwidi memesan ijazah paket A PKBM Suluh Ilmu pada Agustus 2009 lalu. Ridwan Suwidi datang bersama anaknya dan pegawai negeri sipil Dinas Pertambangan Paser, Iksan. “Tersangka memperoleh uang US$ 1.000 dan kemudian dapat lagi Rp 17 juta dari Iksan,” paparnya.
Subono membantah anggapan pengungkapan ijasah palsu Ridwan Suwidi terkait suksesi pemilihan kepala daerah di Kabupaten Paser yang dilaksanakan 2010 ini. Dia mengatakan, masyarakat Paser berhak memperoleh pemimpin daerah yang terbebas dari praktek pemalsuan ijazahnya. “Tidak ada kepentingan apa apa,” tuturnya.
Terbongkarnya jaringan pembuat ijasah palsu dengan tersangka Gimin dkk. berkat laporan Subono yang berniat menjebak praktek pemalsuan ijazah di Kalimantan Timur. Dia sengaja memesan ijazah palsu paket A, B dan C atas namanya pada tersangka Gimin Hadi yang merupakan pengelola Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Suluh Ilmu. “Dia minta Rp 30 juta tapi baru saya bayar Rp 4 juta saja,” paparnya.
Sebelum transaksi pengambilan ijazah, Subono mengaku sudah melaporkan praktek pemalsuan ijazah ini pada kepolisian Balikpapan. Bersama personel polisi, dia menjemput transaksi dan bukti ijazah palsu di Karang Joang Balikpapan.
Dari hasil pengembangan kasusnya, polisi kemudian menjemput rekan tersangka, Umar Hadi, yang merupakan pensiunan pegawai negeri sipil Dinas Pendidikan Balikpapan di rumahnya Karang Rejo. Tersangka ini diduga turut membantu dalam proses pembuatan ijazah palsu dengan menyalahgunakan tanda tangan mantan Kepala Dinas Pendidikan Balikpapan.
Kepada wartawan, Subono menemukan fakta pelaku sering membuatkan ijazah palsu para pejabat Kalimantan Timur. Kepada Subono, tersangka Gimin Hadi mengaku pernah membuatkan ijazah palsu paket A, B dan C pada Bupati Paser Ridwan Suwidi.
Saat ini Ridwan Suwidi sedang mengikuti penjaringan untuk calon bupati pada pilkada di Paser untuk periode 2010-2015. Dia masih menjabat Bupati Paser periode 2005-2010 dan pernah pula menjabat anggota DPRD Paser dan Kalimantan Timur.
SG WIBISONO