“Itu merupakan hak dari organisasi masyarakat seperti Muhammadiyah, hanya membatasi umatnya, sehingga tidak masalah,” kata Sigit Pramono saat dihubungi Tempo semalam (4/4).
Menurut Sigit, fatwa itu tidak mungkin membuat nasabah bank konvensioanal serta merta berpindah ke bank syariah. Sebabnya, kata dia, saat ini bank syariah hanya menguasai 3 persen dari total pangsa dana pihak ketiga perbankan keseluruhan.
“Bisa dibayangkan bagaimana perekonomian dapat ditopang dengan perbankan yang menguasai pangsa 3 persen,” ujar Sigit. Realitasnya, saat ini, menurut Sigit, perekonomian Indonesia masih didominasi oleh sistim bunga dan bank konvensional. “Kalau syariahnya belum kumplit, malah akan menghambat,” tutur Sigit. Kecuali Bank Sentralnya juga sudah berbentuk syariah.
Sebelumnya Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan rekomendasi terkait dengan hukum bunga bank. Berdasarkan kesimpulan dalam sidang pleno munas tarjih ke-27 di Universitas Muhammadiyah Malang Jawa Timur kemarin (3/4), diputuskan hukum bunga bank konvensional haram.
RENNY FITRIA SARI