TEMPO Interaktif, Semarang - Sejumlah nelayan di Semarang, Jawa Tengah, menginginkan agar retribusi yang dibebankan kepada mereka tetap diberlakukan. Alasannya, pada masa paceklik para nelayan bisa mendapatkan uang intensif yang bersumber dari retribusi tersebut.
"Ibaratnya, retribusi ini sebagai celengan pada masa paceklik," kata Sujianto, salah satu nelayan di Tambak Lorok Sujianto kepada Tempo, Selasa (6/4).
Keinginan para nelayan ini bertolak belakang dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad yang ingin menghapus retribusi nelayan hingga 0 persen. Kebijakan Fadel tersebut masuk dalam program 100 hari pemerintah meskipun belakangan gagal karena masih banyak pemerintah kabupaten/kota yang tetap memberlakukan retribusi nelayan.
Sujianto menambahkan, uang retribusi tersebut ibaratnya menjadi tabungan pada saat dirinya tidak bisa melaut pada masa paceklik. Masa paceklik adalah musim angin besar sehingga para nelayan tidak bisa melaut.
Di Semarang retribusi di tempat pelelangan ikan masih mencapai 5 persen. Angka itu terdiri atas retribusi nelayan sebesar 2 persen dan dari bakul (pembeli ikan) sebesar 3 persen.
Fathonah, salah satu bakul di Semarang menyatakan retribusi itu nanti akan dikembalikan ke nelayan dan bakul pada musim paceklik. "Istilahnya ini di saving dan nanti dikembalikan lagi," kata dia.
Besaran uang yang dikembalikan ke nelayan dan bakul itu tergantung dari besarnya transaksi penjualan ikan maupun pembelian. Menurut Fathonah, setiap nelayan menjual ikan sebanyak Rp 1 juta maka akan menerima dana paceklik sebesar Rp 5 ribu. Sedangkan para bakul akan mendapatkan dana pengembalian Rp 2.500 setiap kelipatan membeli ikan sebesar Rp 1 juta.
Praktek seperti itu, kata dia, sudah lama berlangsung sehingga sulit jika dihilangkan. Hitungan kelipatan itu bisa dilihat dari nota penjualan ikan. "Akibatnya, nelayan ingin retrbusi tidak usah dihapus,"kata dia. Biasanya, musim paceklik akan datang pada Juni mendatang atau pada musim barat.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Semarang Ida Purnomowati menyatakan pihaknya akan tetap memberlakukan retribusi terhadap para nelayan di tempat pelelangan ikan (TPI). Namun besaran retribusi pada masa mendatang akan diturunkan dari 5 persen menjadi 1,5 persen.
Selama ini, selain bisa memberikan pemasukan kepada pendapatan asli daerah, retribusi nelayan juga bisa memberikan kesejahteraan terhadap para nelayan. Ida mencontohkan jika terjadi musim paceklik maka para nelayan bisa mendapatkan insentif. Selain itu, para nelayan juga bisa meminjam dana retribusi tersebut melalui koperasi.
ROFIUDDIN