TEMPO Interaktif, Bandung - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung menolak melaksanakan penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung yang meminta eksekusi atas putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung mengenai sengketa lahan seputaran kawasan Gasibu.
“Itu isi surat yang kami terima beberapa hari yang lalu,” kata Kepala Bagian Hukum dan HAM, Biro Hukum dan HAM Pemerintah Jawa Barat Ruddy Gandakusumah di Bandung, Selasa (6/4).
Surat BPN Kantor Pertanahan Kota Bandung tertanggal 26 Maret itu ditujukan pada Ketua PTUN Bandung. Dalam surat yang salinannya diperoleh Tempo itu menyebutkan BPN “tidak dapat memenuhi/melaksanakan” penetapan Pengadilan TUN tertanggal 23 Februari lalu yang meminta eksekusi putusan PK Mahkamah Agung atas sengketa lahan Gasibu yang dimenangka Eeutik Suhana cs.
Dalam surat itu disebutkan sejumlah alasan penolakan pembatalan sejumlah sertifikat kepemilikan lahan di kawasan seputar Gasibu yang menjadi bunyi putusan PK Mahkamah Agung.
Alasan itu, di antaranya adalah tanah itu kini jadi obyek perkara di Pengadilan Negeri Bandung, adanya penyelidikan polisi atas sejumlah kasus dugaan pemalsuan berkaitan dengan dokumen kepemilikan tanah yang dijadikan dasar Eutik Cs menggugat lahan di kawasan seputaran Gasibu.
Rudy mengatakan, pihaknya terus mengumpulkan bukti yang menguatkan dugaan penggunaan dokumen palsu yang dijadikan Eutik cs sebagai dasar gugatan atas lahan itu. Bukti terbaru yang diperolehnya adalah keterangan dari BPN yang menyebutkan tidak pernah tercatat nama Dirdja alias Patinggi dalam daftar nama penerima Hak Eigendom Verpondig di kawasan Gasibu yang ada di kantor pertanahan itu sejak zaman Belanda.
Menurutnya, keterangan BPN itu menggugurkan klaim Eutik cs yang mengaku memiliki Meetbrief Omschrijving, dokumen kepemilikan lahan yang dijadikannya dasar menggugat lahan sengketa yang sebagiannya dimiliki pemerintah Jawa Barat. “Kami yakin (dokumen Eutik cs) tidak pernah ada,” kata Rudy.
Pemeirntah Jawa Barat sebelumnya juga mengantongi surat dari Pengadilan Negeri Bandung yang memastikan bahwa putusan perkara Nomor 11/1948 yang dijadikan Eutik cs sebagai dasar mengajukan PK Mahkamah Agung adalah palsu. Pemerintah Jawa Barat telah mendapat salinan putusan Nomor 11/1948 asli dari Pengadilan Negeri Bandung yang asli. Putusan yang asli tertanggal 4 April 1948 sementara putusan bernomor sama yang dipegang Eutik cs tertanggal 16 September 1948.
Dengan mengantongi sejumlah bukti yang menguatkan dugaan pemalsuan dokumen tersebut, Gubernur Jawa Barat berniat mengirim surat pada Ketua Mahkamah Agung meminta agar putusan PK lembaga itu yang memenangkan Eutik cs dianggap sebagai putusan yang tidak bisa dieksekusi. “Draf suratnya sudah ada, tinggal ditandatangani gubernur,” kata Rudy.
AHMAD FIKRI