TEMPO Interaktif, Jakarta: Sidang kasus kepemilikan ganja 1,68 gram dengan terdakwa Chaerul Saleh Nasution, 38 tahun, masih berlarut-larut. Hakim sudah enam kali menunda proses persidangan. Tiga kali ditunda gara-gara hakim sakit, dan tiga kali ditunda karena jaksa tak siap menuntut. "Ini merugikan terdakwa," kata Raja Nasution, pengacara Chaerul Saleh, siang ini.
Raja berencana melaporkan masalah ini ke Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung. Dia menilai, ketidaksiapan jaksa itu membuat hak terdakwa dilanggar. Terdakwa tidak bisa segera mendapat kepastian hukum dalam perkara ini gara-gara kinerja jaksa penuntut yang lamban.
Chaerul dituduh memiliki ganja 1,68 gram. Ganja itu ditemukan di bawah sofa gubugnya, yang berada di ruang terbuka. Dia ditangkap dan ditahan sejak 3 september 2009. Pada 1 Maret lalu, tahanannya diubah jadi tahanan kota.
Chaerul dijerat dakwaan tunggal pasal 78 ayat 1 a, UU nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 2 tahun dan maksimal 12 tahun. Dalam sidang kemarin, jaksa penuntut menyatakan belum siap dengan tuntutan. "Kami masih butuh penajaman dalam tuntutan," kata jaksa penuntut Suroyo. usai sidang. Jaksa tidak bersedia merinci penajaman yang dimaksud.
Pengacara menduga ada kesalahan dalam penetapan Chaerul sebagai tersangka. Indikasi itu terlihat ketika tiga polisi yang hadir sebagai saksi, menyatakan tidak pernah menandatangani berita acara pemeriksaan dalam perkara ini. Dua anggota Polsek Kemayoran yang diduga merekayasa perkara ini sudah menjalani sidang etik dan dikenai sanksi. "Dakwaan tunggal,apa susahnya bikin tuntutan," kata Raja.
NUR ROCHMI