Apartemen/TEMPO/Tommy Satria
Topik
Masa Kepemilikan Properti Asing Kemungkinan Tetap
TEMPO Interaktif, Jakarta - Izin untuk kepemilikan properti oleh orang asing kemungkinan besar tidak berubah. Saat ini izin kepemilikan properti oleh asing diberikan untuk masa 25 tahun dan bisa diperpanjang selama 20 tahun, lalu diperbarui selama 25 tahun sehingga total 70 tahun.
"Soal hak pakai ini tidak bisa diganggu lagi dan kemungkinan tetap karena sudah jadi keputusan Mahkamah Konstitusi soal badan penanaman modal," kata Staf Ahli Menteri Perumahan Rakyat Bidang Hukum dan Pertanahan Jamil Ansari di Jakarta, Selasa (6/4).
Menurut Jamil, aturan yang berlaku saat ini memang tidak menarik untuk memancing minat orang asing agar membeli properti. Namun masih ada peluang agar aturan ini bisa dirubah. Jamil mengatakan, Pasal 50 Undang-Undang Pokok Agraria menyebutkan hak sewa untuk bangunan tergantung pemegang hak. "Sehingga masih ada kemungkinan diperpanjang," katanya.
Pemerintah berencana memperpanjang masa izin kepemilikan properti asing. Namun dengan memberi batasan sesuai umur bangunan. "Izin tidak boleh melebihi masa konstruksi bangunan. Kalau masa konstruksi banunan lebih dari 70 tahun maka izin maksimal diberikan untuk 70 tahun," ujarnya.
Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa mengatakan, rencana perpanjangan izin kepemilikan asing sampai 90 tahun masih berupa wacana. Pasalnya aturan ini harus mengacu pada Undang-Undang Perumahan dan Permukiman serta Undang-Undang Rumah Susun.
Padahal kedua undang-undang ini saat ini juga sedang direvisi dan dalam proses pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat. "Sekarang ini kita belum tentukan berapa tahun dan apakah hak pakai atau HGB (hak guna bangunan)," katanya.
KARTIKA CANDRA





