Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nasabah, Hati-hatilah Pada Promosi Bank!

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BKPN), Suarhatini Hadad mengungkapkan nasabah saat ini harus berhati-hati dengan bentuk-bentuk promosi perbankan, seperti hadiah dan cash back. "Seharusnya itu dimasukkan ke promosi, tetapi dalam kasus mantan nasabah bank IFI yang hari ini saya terima cash back diperhitungkan ke dana simpanan mereka," ujar Tini saat dihubungi Tempo, Rabu (7/4).

Padahal, cash back yang diterima oleh nasabah ini juga tidak selalu dalam bentuk uang tunai melainkan dalam bentuk kue atau buah saat mereka ulang tahun atau beragam hadiah lainnya. Namun keberadan cash back ini diperhitungkan sebagai "bunga" sehingga Lembaga Penjamin Simpanan menolak untuk mengganti uang mereka.

Suarhatini menambahkan ada dua tuntuntan yang diajukan para mantan nasabah bank IFI ini. Pertama, penjelasan mengenai definisi cash back. "Kalau memang mau dimasukkan sebagai bunga seharusnya dari awal konsumen diberi tahu," ujarnya.

Yang kedua adalah para mantan nasabah ini merasa diperlakukan tidak adil oleh Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Bank IFI. "Sebagian besar dari nasabah ini simpanannya di bawah Rp 2 miliar tetapi tetap tidak diganti oleh Lembaga Penjamin Simpanan," kata Suarhatini.

Namun, sebagai institusi yang hanya membrikan saran dan kebijakan BKPN hanya bisa menyurati ke Presiden, Menteri Keuangan, Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan untuk meneliti kasus ini. "Kami akan mempelajarinya kembali sesuai dengan peraturan perbankan yang ada, dan menelusuri setiap tindak lanjut yang ada," ujarnya.

Suarhatini meminta para mantan nasabah bank IFI untuk meneruskan advokasinya ke pihak-pihak lain bersama dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) ke DPR atau institusi-institusi pemerintah lainnya. "Karena kami tidak bisa menjamin uang mereka bisa dikembalikan," katanya.

Kasus ini, kata Suarhatini juga menunjukkan masih lemahnya pengawasan Bank Indonesia terhadap bank-bank yang ada. "Kalau begini terus, nanti akan ada bank-bank lain yang berguguran," katanya.

ARYANI KRISTANTI
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri

27 November 2023

Gedung Bank Mandiri di Gatot Subroto Jakarta.
NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri

Direktur Manajemen Risiko PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), Ahmad Siddik Badruddin, memprediksi kualitas kredit terjaga hingga akhir 2023 dan stabil pada 2024 mendatang.


LPS: Awal 2023, Kinerja Perbankan Stabil dan Likuiditas Memadai

28 Februari 2023

Ilustrasi Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). ANTARA
LPS: Awal 2023, Kinerja Perbankan Stabil dan Likuiditas Memadai

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kinerja perbankan tetap stabil di awal 2023.


OJK Terbitkan Dua Peraturan Baru, Aturan Perbankan dan Perusahaan Pialang Asuransi

11 Januari 2023

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
OJK Terbitkan Dua Peraturan Baru, Aturan Perbankan dan Perusahaan Pialang Asuransi

OJK menerbitkan dua peraturan baru tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi.


OJK Rilis Aturan Baru Batas Maksimum Kredit BPR dan BPRS, Berapa ?

9 Desember 2022

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
OJK Rilis Aturan Baru Batas Maksimum Kredit BPR dan BPRS, Berapa ?

OJK menerbitkan aturan tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit BPR dan BPR Syariah


Puluhan Bank Terancam Downgrade Jadi BPR, Mengenal Istilah Kurang Modal di Perbankan

13 September 2022

Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Puluhan Bank Terancam Downgrade Jadi BPR, Mengenal Istilah Kurang Modal di Perbankan

Terhitung maksimal hingga Desember 2022 mendatang, puluhan bank terancam mengalami downgrade jadi BPR tersebab aturan dari OJK. Apa itu kurang modal?


Downgrade 24 Bank Jadi BPR karena Kurang Modal, OJK: Belum Final, Masih Dibicarakan

6 September 2022

Logo OJK. wikipedia.org
Downgrade 24 Bank Jadi BPR karena Kurang Modal, OJK: Belum Final, Masih Dibicarakan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan ketentuan pemenuhan modal Rp3 triliun tidak akan berubah.


Sebut Digitalisasi Sejak 2015, Perbanas: Kecepatan Adopsi Meledak karena Pandemi

14 Februari 2022

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Kartika Wirjoatmodjo. dok: Kementerian BUMN
Sebut Digitalisasi Sejak 2015, Perbanas: Kecepatan Adopsi Meledak karena Pandemi

Kartika Wirjoatmodjo mengatakan pandemi COVID-19 membawa dampak terhadap meledaknya kecepatan adopsi teknologi digital


Pemerintah Meminta DPR Setujui Perpu Akses Keuangan  

18 Juli 2017

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan rapat kerja dengan  Komisi XI  DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 11 Juli 2017. Rapat tersebut membahas perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL). Tempo/Tony Hartawan
Pemerintah Meminta DPR Setujui Perpu Akses Keuangan  

Persetujuan Perpu Akses Informasi diperlukan untuk memenuhi
persyaratan penerapan automatic exchange of information (AEoI) pada September 2018.


Transfer Antar Bank Semakin Murah dengan National Payment Gateway

7 Juli 2017

TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Transfer Antar Bank Semakin Murah dengan National Payment Gateway

Dalam National Payment Gateway, biaya transaksi tarik tunai maupun transfer antar
bank ke depan dapat lebih rendah daripada saat ini.


Kebijakan Sri Mulyani Intip Rekening Bank Bikin Resah Pengusaha

7 Juni 2017

Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia. TEMPO/Subekti
Kebijakan Sri Mulyani Intip Rekening Bank Bikin Resah Pengusaha

Asosiasi pengusaha UKM khawatir dengan kebijakan Sri Mulyani mengintip rekening bank Rp 200 juta.