TEMPO Interaktif, Jakarta --Pihak Departemen Dalam Negeri menunda eksekusi pengosongan dan pengambilan rumah dinas yang ditempati oleh keluarga pensiunan pegawai IPDN di komplek perumahan IPDN Cilandak, Jakarta Selatan.
"Pengosongan kami tunda, menunggu instruksi lebih lanjut dari pimpinan," ujar Inspektur Wilayah I Inspektorat Jenderal Departemen Dalam Negeri, Soetjahjo di komplek perumahan IPDN Cilandak, sore ini.
Menurut Soetjahjo alasan penundaan adalah adanya permintaan dari Komnas HAM ke Kementrian Dalam Negeri agar eksekusi ditunda. "Serta melakukan dialog kembali dengan warga untuk mencari solusi," katanya.
Dengan adanya keputusan tersebut seluruh aparat kepolisian, TNI, Satpol PP dan Pamdal ITDN ditarik dari lokasi. Sedangkan warga juga membuka kembali pintu gerbang ITDN yang semula mereka blokade. Mengenai dibukanya pintu dialog, warga mengaku siap. "Kami siap dialog," kata Kordinator Paguyuban Pensiunan Pegawai negeri Sipil IIP/IPDN Cilandak, Andy Ramses Marpaung.
Pagi tadi puluhan warga dari 23 keluarga pensiunan pegawai IPDN menolak pengosongan rumah dinas yang mereka tinggali di komplek perumahan dinas IIP/IPDN Cilandak, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan oleh Departemen Dalam Negeri. Pengosongan tersebut berdasarkan surat Sekretaris Jendral Departemen Dalam Negeri, Diah Angraeni tertanggal 15 Maret 2010 mengenai permintaan pengosongan dan penyerahan rumah dinas yang dihuni oleh 23 keluarga pensiunan.
Warga mengadukan hal tersebut ke Komnas HAM. Selanjutnya pihak Komnas HAM kemarin Rabu (7/4) mengirimkan surat ke Menteri Dalam Negeri yang pada intinya meminta agar eksekusi atas rumah dinas itu ditunda serta dibuka dialog antara Depertemen Dalam Negeri dengan warga.
Agung Sedayu