TEMPO Interaktif, Pacitan – Meski sudah lama disita dan perkaranya sudah memiliki keputusan hukum tetap, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan, hari ini, baru memusnahkan barang bukti pelanggaran tindak pidana pemilu dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2009.
Barang bukti itu berupa puluhan paket sembako dari dua perkara money politic serta pemberian barang pada calon pemilih. “Barang bukti ini sudah lama dan baru dimusnahkan hari ini karena kesibukan seksi pidana umum,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan, Fachri di Kantor Kejaksaan Negeri Pacitan Jalan WR Supratman, Kamis (8/4).
Fachri menjelaskan barang bukti tersebut antara lain uang tunai Rp 240 ribu dan 27 paket sembako dan minuman seperti mi instan, sirup, biskuit, dan lain-lain.
Pelanggaran pidana pemilu dalam dua perkara yang barang buktinya dimusnahkan ini sesuai pasal 274 juncto pasal 87 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Barang bukti tersebut berasal dari dua perkara yang sudah memiliki keputusan hukum tetap. “Perkaranya sudah memiliki keputusan hokum tetap sampai banding ke Pengadilan Tinggi (PT),” jelasnya. Sesuai aturan perundang-undangan, tingkat persidangan untuk perkara pelanggaran pidana pemilu hanya sampai di Pengadilan Tinggi.
“Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pacitan,” ungkapnya. Kedua terpidana sudah menjalani hukuman penjara enam bulan dan denda Rp6 juta. “Dendanya juga sudah dibayar,” katanya.
Dalam pemusnahan itu, disaksikan pihak kejaksaan, bekas Panitia Pengawas Pemilu, dan aparat kepolisian. “Perkaranya memang sudah lama diputus diPengadilan Negeri (PN) dan banding ke Pengadilan Tinggi (PT). PT menguatkan putusan PN,” jelas bekas Ketua Panitia Pengawas Pemilu, Bambang Sumi Iwantoro.
ISHOMUDDIN