Topik
KPU Dinilai Lalai Umumkan Dana Kampanye Calon Wali Kota Semarang
TEMPO Interaktif, Semarang - Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) menilai Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang telah bertindak lalai dengan tidak mengumumkan dana kampanye seluruh pasangan calon wali kota Semarang.
"Padahal KPU sendiri yang membuat peraturan bahwa sebelum masa kampanye, harus diumumkan dana kampanye para calon," kata Koordinator Divisi Politik dan Anggaran KP2KKN, Apung Widadi, Kamis (8/4). Karena kelalian tersebut, KP2KKN mengadukan KPU ke Panitia Pengawas Pemilihan Walikota Semarang.
Sesuai Lampiran I Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang Nomor: 14/Kpts/KPU Kota-012.329521/2010 tanggal 15 Februari 2010, tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pelaporan Dana Kampanye Pemilihan Umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang 2010, KPU akan mengumumkan melalui media massa dana kampanye para calon paling lambat sehari sebelum masa kampanye.
Namun hingga kampanye berjalan satu minggu, KPU tak kunjung mengumumkannya. "Pengumuman tersebut penting untuk melihat akuntabilitas keuangan kampanye para calon," ujar Apung.
Anggota Panitia Pengawas, Tasy Deny Septiviant mengatakan, sebelum KP2KKN menyampaikan aduan, pihaknya telah meminta kepada KPU untuk mengumumkan dana kampanye calon. "Jika tidak segera diumumkan, maka KPU telah melakukan pelanggaran kode etik," kata Deny.
Selain belum mengumumkan dana kampanye seluruh pasangan calon wali kota melalui media massa, KPU juga belum mengumumkan kekayaan para calon wali kota dan wakil wali kota.
Sementara itu Ketua Koisi Pemilihan Umum Kota Semarang M. Hakim Juanidi mengatakan, pihaknya telah memasang pengumuman itu di papan yang tertempel di depan kantor KPU, bukan melalui media massa.
Namun, menurut Hakim, tidak dari kelima pasang calon, hanya pasangan Mahfudz Ali dan Anis Nugroho dan pasangan Harini-Ari Purbono yang menyampaikan dana kampanye.
Calon yang tidak menyampaikan dana kampanye telah menyimpang dari aturan KPU, hanya saja, aturan tersebut tidak menyebutkan sanksi bagi calon yang tidak menyampaikan dana kampanye. "Ini memang kelemahan peraturan tersebut," kata Hakim.
Sementara untuk pengumuman harta kekayaan calon, Komis Pemilihan baru akan mengumumkannya Jumat (9/4). Alasannya, Rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi soal materi yang akan diumumkan itu, baru diterima KPU, kemarin.
Sohirin





