Topik
Bawaslu Periksa Bakal Calon Wali Kota dan KPU Medan
TEMPO Interaktif, Medan – Badan Pengawas Pemilihan Umum, Kamis (8/4), secara maraton memeriksa pasangan bakal calon Wali Kota Medan, Rudolf Mazuoka Pardede-Afiffuddin Lubis dan Komisi Pemilihan Umum Kota Medan.
Pemeriksaan yang dipimpin anggota Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu, Widyarningsih, mengumpulkan keterangan dan bukti atas aduan Rudolf menyoal putusan KPU Medan mencoret pasangan dari jalur per orangan tersebut, diduga terjadi pelanggaran Kode Etik oleh KPU Medan.
Hingga Kamis malam, Bawaslu masih melakukan pemeriksaan terhadap Ketua KPU Medan, Evi Novida Ginting dan anggota Komisi lainnya, di ruang Gundaling, Hotel Polonia Medan.
Awalnya, Bawaslu telah memintai keterangan Rudolf M Pardede dan pasangannya, Afiffuddin Lubis. Usai menjalani pemeriksaan, Afiffuddin menyatakan rasa gembiranya karena Bawaslu merespons laporan mereka. ”Dan hari ini sesuai undangan Bawaslu, kita menghadiri dan Bapak Rudolf juga hadir,” ungkap Afiffuddin.
Afiffuddin menyatakan kekecewaan atas putusan KPU Medan yang mencoret nama mereka dari calon Wali Kota Medan. Alasan pencoretan oleh Komisi, sebut Afiffuddin, diduga melanggar kode etik dan berunsur pidana. ”Makanya dilaporkan ke Bawaslu dengan dugaan adanya pelanggar Kode Etik yang dilakukan KPU Medan,” ujar Afiffuddin.
Salah satu indikasi pelanggaran Kode Etik, KPU Medan melakukan tindakan yang bukan kewenangannya, dengan melakukan pemeriksaan -verifikasi atas dokumen- keterangan sekolah Rudolf M Pardede di SMU-K Penabur, Jawa Barat. ”Itu bukan domain KPU dan kasus itu sudah di SP3 oleh Polda Sumut pada 2007,” ungkap Afiffuddin.
Afiffuddin juga menuding verifikasi soal sejarah sekolah Rudolf lantaran adanya desakkan masyarakat. ”Seharusnya itu diserahkan kepada Panwas atau Kepolisian karena itu domain mereka (KPU),” kata Afiffuddin.
Keputusan pencoretan itu telah digugat Rudolf-Afiffuddin ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. ”PTUN telah memutuskan KPU Medan menunda tiga keputusannya,” kata Afiffuddin.
Ketiga putusan itu, surat pemberitahuan Rudolf-Afiffuddin tidak memenuhi syarat calon, surat keputusan penetapan pasangan calon, dan tentang penetapan dan nomor urut pasangan calon. Putusan itu, sesal Afiffuddin, tidak direspons oleh KPU Medan dan KPU Provinsi Sumatera Utara.
Sebelumnya, Ketua KPU Medan Evi Novida Ginting menyatakan, putusan itu akan dilakukan banding oleh kuasa hukum KPU Medan, Amar Hanafi.
Menyoal pencoretan Rudolf M Pardede, kata Evi, karena tidak memenuhi syarat pendidikan. Evi mengatakan, berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan KPU Medan, Rudolf tidak bersekolah di SMU-K Penabur, Jawa Barat.
Hal ini, lanjut dia, berdasarkan Surat Nomor 094 SMU Kristen tertanggal 25 April 2003, menyatakan Rudolf benar siswa di sekolah tersebut. Pada bulan yang sama, SMU-K Penabur kembali mengeluarkan surat bernomor 099, memperbaiki tahun yang tertulis pada surat nomor 094, dari 1957-1960 menjadi tahun 1959 dan lulus pada 1962.
Surat keterangan benar Rudolf bersekolah, dibantah dengan surat yang dikeluarkan SMU-Kristen Penabur, dengan nomor 100, pada 10 Mei 2003. Di surat dituliskan Rudolf tidak terdaftar sebagai siswa di sekolah itu.
Ketegasan itu kembali disampaikan SMU-Kristen Penabur dengan mengeluarkan surat nomor 108, pada 28 Mei 2003. Isinya, menyatakan, siswa di SMU-Kristen Penabur, terdaftar atas nama Rudolf Takapente.
Menyikapi kasus tersebut, Widyarningsih menyebutkan Bawaslu belum dapat mengambil keputusan apakah terjadi pelanggaran Kode Etik. ”Nanti rekomendasi akan dikeluarkan dan KPU harus mentaatinya,” ungkap Widyarningsih.
Dia menambahkan, bila KPU Medan terbukti melanggar Kode Etik, maka keputusan KPU Medan yang telah diambil harus ditunda.
Soetana Monang Hasibuan





