PTS Jawa Barat Minta Keadilan  

TEMPO Interaktif, Bandung  - Pencabutan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan oleh Mahkamah Konstitusi belum melegakan perguruan tinggi swasta. Mereka meminta pemerintah dan DPR mengeluarkan kebijakan yang lebih adil lewat peraturan baru yang akan dibuat. 


Menurut Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Jawa Barat dan Banten Prof Didi Turmudzi, harus ada pembagian tugas yang adil antara sesama perguruan tinggi swasta dan negeri. Karena saat ini, katanya, perguruan tinggi mengikuti mekanisme pasar. "Dengan kualitas dan daya dukung berbeda, jelas (perguruan tinggi swasta) yang lemah akan mati," kata Didi Turmudzi, Kamis (8/4).

Pembagian tugas itu, lanjut dia, membedakan fungsi perguruan tinggi negeri dan swasta. Perguruan tinggi swasta dan negeri berkualitas bagus, untuk meningkatkan mutu pendidikan masyarakat. Sedangkan keberadaan perguruan tinggi yang kurang bagus, tetap dibutuhkan untuk pemerataan pendidikan. 

"Jadi tidak dituntut untuk sama karena potensi perguruan tinggi berbeda-beda," ujar Rektor Universitas Pasundan ini. Keberadaan perguruan tinggi swasta, kata dia, masih dibutuhkan karena juga membuka banyak lapangan pekerjaan.  

Karena itu, perguruan tinggi swasta berharap pemerintah memberikan subsidi secara proporsional dan keringanan syarat penilaian akreditasi serta perpanjangan program studi PTS. 

Selama ini, syarat yang ditetapkan pemerintah sangat berat, dan menyulitkan PTS. Akibatnya, kata Didi, kini ada 40 persen atau 160 lebih PTS dari 472 PTS di Jawa Barat dan Banten yang goyah. "Banyak sekali kan, padahal PTS banyak membuka lapangan kerja," ujarnya.


ANWAR SISWADI