foto

Bahasyim Assifie

Bahasyim Assifie Resmi Tak Lagi Bekerja di Bappenas  

TEMPO Interaktif, Jakarta - Bahasyim Assifie, bekas pegawai pajak yang diduga memiliki dana puluhan miliar di rekeningnya, resmi tak menjabat lagi di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sejak 1 April 2010. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Armida Alisjahbana, mengaku telah meneken Surat Keputusan yang menyetujui pengunduran diri Bahasyim.

Inspektur Kinerja Kelembagaan Bappenas itu telah mengajukan penguduran diri secara pribadi kepada Armida pada akhir Maret lalu. “Alasannya keluarga,” katanya di kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Jakarta, Kamis (8/4). Armida mengatakan, selain telah menerbitkan surat keputusan, Sekretaris Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional juga telah mengirim surat pemberitahuan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan.

Surat itu dibuat karena Bahasyim sebelumnya bekerja di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan baru masuk ke Bappenas pada Mei 2008. Namun Armida enggan berkomentar ketika disinggung apa yang akan dilakukan Kementerian terkait mencuatnya duit Rp 70 miliar di dalam rekening Bahasyim. “Tanya ke Pak Sekmen (Sekretaris Menteri) saja ya,” katanya.

Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia tengah menelisik rekening janggal bernilai Rp 70 miliar milik Bahasyim Assifie, bekas Kepala Kantor Pemeriksaan Jakarta Tujuh, Direktorat Jenderal Pajak. Adanya upaya itu dinyatakan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Ito Sumardi kepada Tempo kemarin.

Tapi sejauh ini polisi belum melakukan pemeriksaan terhadap Bahasyim. Menurut Ito, pemeriksaan itu baru akan dilakukan jika ada laporan yang membenarkan adanya transaksi mencurigakan di rekening Bahasyim. "Sejauh ini belum ada yang melapor," katanya. Semula dikabarkan, rekening bekas petinggi pajak ini berisi Rp 200 miliar, tapi belakangan sumber Tempo memastikan angkanya Rp 70 miliar. Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum juga sempat menyebut bakal adanya tangkapan baru "big fish" seusai melapor ke Presiden, Selasa lalu.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein sebelumnya juga menyebutkan kasus seorang bekas petinggi Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki rekening mencurigakan. Menurut dia, aliran dana ke rekening bekas pejabat itu nilainya jauh lebih besar dari rekening milik Gayus Halomoan P. Tambunan sebesar Rp 28 miliar yang kini diributkan. Yunus mengaku, lembaganya telah melaporkan kasus ini ke polisi pada Maret 2009. "Namun belum mendapat respons," ujarnya. Dua pekan lalu, kata Yunus, kasus ini dilaporkan ke Kejaksaan Agung.

Menanggapi hal itu, Ito memastikan polisi akan tetap memproses dugaan penyimpangan dalam kasus ini. "Namun, itu kan membutuhkan waktu," katanya. "Kami juga harus melihat di rekeningnya, dari mana saja duit itu mengalir." Sumber Tempo yang mengetahui proses itu mengatakan, kasus rekening janggal Bahasyim telah diusut polisi sejak pertengahan 2009. Namun proses itu mandek, sama halnya dengan kasus Gayus. "Kabarnya, dana di rekening Bahasyim sudah jauh berkurang," katanya. "Paling yang tersisa Rp 350 juta."

Hingga berita ini diturunkan, Bahasyim belum bisa dimintai tanggapan. Saat dihubungi ke telepon selulernya tadi malam, sempat terdengar nada sambung. Namun tak lama kemudian panggilan ditolak. Begitu pula pesan pendek yang dikirim, tak berbalas. Tempo sempat menyambangi kediaman Bahasyim, yang sekarang bekerja sebagai Inspektur Bidang Kinerja Kelembagaan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, yang disebut-sebut berada di Jalan Cilacap, Menteng, Jakarta Pusat. Namun, menurut seorang petugas rukun tetangga di sana, Bahasyim sudah tidak tinggal di sana.

Adapun Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur Direktorat Jenderal Pajak, Bambang Basuki, mengaku tak berwenang menindak Bahasyim. Pasalnya, yang bersangkutan saat ini bukan lagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Namun, dia melanjutkan, jika nanti diketahui dana dalam rekening itu diperoleh dengan cara yang salah semasa menjabat dan melibatkan pegawai di kantor pajak, pihaknya bisa memeriksa pegawai lain tersebut. "Kami akan menunggu saja. Terhadap dia, kami tak berwenang," katanya kepada Tempo. "Kalau ada pihak lain yang terlibat, barulah bisa kami proses."

Sejak 2007, Bahasyim bekerja di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Di badan ini ia menjabat Inspektur Bidang Kinerja Kelembagaan. Namun, menurut sumber Tempo di badan itu, Bahasyim juga sudah mengundurkan diri dari lembaga ini. "Hari ini (kemarin) ia mengajukan surat pengunduran diri," kata dia.

AGOENG WIJAYA | SUTJI DECILYA | SETRI YASRA