Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan dalam kasus BLBI tersebut tiga pejabat direktur di Bank Indonesia, yakni Hendrobudiyanto, Heru Supraptomo, dan Paul Soetopo dipenjara. Sementara penyidikan terhadap mantan Gubernur Bank Indonesia J. Soedrajad Djiwandono tak dilanjutkan dengan alasan Gubernur BI setingkat Menteri sehingga kebijakan tidak dapat dipidanakan.
Penyidikan terhadap tiga direktur di Bank Indonesia lainnya, yakni Boediono (kini wakil Presiden RI), Haryono, dan Mukhlis Rasyid juga dihentikan. Padahal nama mereka sebelumnya muncul dalam dakwaan jaksa.
Menurut MAKI dugaan korupsi dalam perkara ini berawal dari rapat Direksi BI tanggal 15 dan 20 Agustus 1997 yang memutuskan bank bersaldo debet negatif tetap diperbolehkan kliring padahal berdasarkan ketentuan yang berlaku bank bersaldo negatif tidak diperbolehkan ikut kliring pada BI.
Boediono, Haryono, dan Mukhlis Rasyid secara material ikut terlibat, mengetahui, membiarkan dan atau menyetujui dalam membuat keputusan dan atau kebijakan yang menyimpang seperti yang dilakukan 3 direksi yang telah ditahan sebelumnya. “Perbuatan melawan hukum tidak terdapat alasan pemaaf dan alasan pembenar sehingga penghentian penyidikan atas perkara ini adalah tidak mendasar,” kata Boyamin dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta, hari ini (8/4).
Dalam sidang tersebut, MAKI menghadirkan saksi mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier. Menurut Fuad, krisis moneter yang terjadi tahun 1998 menjadi parah karena lemahnya pengawasan perbankan oleh Bank Indonesia. "Krisis terjadi karena banyaknya kredit bermasalah, bank mengeluarkan surat kredit atas nama perusahaan yang mereka buat sendiri dan mengumpulkan dana dari kredit tersebut bisa mencapai Rp 5 miliar," ujar Fuad.
Namun Fuad tidak mengetahui apakah ada langkah hukum selanjutnya bagi Boediono, Haryono, dan Mukhlis Rasyid. Namun Fuad telah membicarakan dengan Mantan Presiden Soeharto terkait dengan pencopotan keenam jajaran direksi Bank Indonesia.
Menurut Boyamain, Boediono terlibat karena saat itu dia menjabat sebagai direksi yang membidangi analisis kredit dimana semua kebobrokan bank berawal dari penylahgunaan kredit terutama kredit terhadap kelompok sendiri. Pengawasan kredit yang jelek menimbulkan penyimpangan. "Sehingga proses dugaan korupsi berawal dari keteledoran Boediono dalam mengawasi kredit yang dikucurkan bank," ujar Boenyamin.
Dalam dupliknya, Kejaksaan Agung menolak gugatan praperadilan. Alasannya, MAKI tak berkapasitas sebagai subyek hukum untuk mengajukan permohonan praperadilan tersebut.
Sidang pra peradilan atas dihentikannya penyidikan kasus dana BLBI saat krisis keuangan tahun 1997 oleh jaksa agung ini telah memasuki hari ketiga. Dan putusan akan dibacakan pada Selasa depan ( 13/4). bertindak sebagai Hakim Didik Setio Handono.
RENNY FITRIA SARI