foto

Pertambangan minyak Exxon Mobil Oil Indonesia Inc "Blok Cepu", Bojonegoro. TEMPO/Mahanizar

Tiga Hakim Tangani Korupsi Rp 3,8 Miliar Dana Sosialisasi Tanah Blok Cepu  

TEMPO Interaktif, Bojonegoro -  Pengadilan Negeri Bojonegoro telah menetapkan tiga hakim untuk menyidangkan dugaan kasus korupsi dana Sosialisasi Blok Cepu besar sekitar Rp 3,8 miliar. Meski kini baru satu orang yang jadi terdakwa, majelis hakim memungkinkan menemukan bukti baru, untuk menjerat beberapa orang menjadi terdakwa.

Dalam kasus ini, satu orang yang diajukan sebagai terdakwa yaitu mantan Asisten Satu Pemerintah Bojonegoro, Kamsoeni. “Ya, lihat di pemeriksaan nanti. Bisa saja ada tambahan diajukan menjadi terdakwa,” tegas juru bicara Pengadilan Negeri Bojonegoro, I Wayan Sukanila, Jumat (9/4) pagi.

Sukanila mengatakan, proses pemeriksaan di persidangan, menjadi sangat penting dalam mengungkap kasus ini. Apakah misalnya, dalam keterangan terdakwa, juga puluhan saksi yang dihadirkan menjadi di persidangan, ada temuan baru. “Bisa jadi,” imbuhnya singkat.

Sebelum kasus ini dikirim tim penyidik Kejaksaan Negeri Bojonegoro, ke Pengadilan Negeri Bojonegoro, memang ada beberapa kejanggalan. Bahkan penyidik kejaksaan juga sempat menyebutkan ada tiga orang menjadi calon tersangka. Sayang tidak disebutkan, siapa mereka yang akan mendampingi Kamsoeni menjadi terdakwa.

Dalam kasus ini, beberapa orang yang diperiksa sebagai saksi, di antaranya mantan Bupati Bojonegoro, Mohammad Santoso, mantan Sekretaris Kabupaten Bojonegoro Bambang Santoso, juga mantan Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Bojonegoro M Zainuri. Juga mantan Wakil Bupati Bojonegoro M Talhah yang kini menjadi Ketua DPRD Bojonegoro. Belasan pejabat setingkat Kepala Dinas, Kepala Bagian, Camat dan beberapa Kepala Seksi, juga ikut diperiksa.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bojonegoro, M Kusnadi menyebutkan, soal tambahan tersangka bisa saja. Tetapi, pihaknya belum bisa menyebutkan, siapa mereka. Sebab, kasus ini masih digelar di persidangan. “Saya tidak bisa menyebutkan,” ujarnya/

Penanganan kasus dugaan korupsi dana Sosialisasi Blok Cepu ini terbilang cukup lama di kejaksaan. Proses penyidikan mulai akhir tahun 2008. Tetapi, kasusnya baru dikirim ke Pengadilan Bojonegoro, 8 April 2010 ini.

Kasus dana pembebasan lahan Blok Cepu Rp 3,8 miliar berawal saat muncul nota kesepakatan antara pemerintah kabupaten dan MCL. Isinya, pemerintah membuat tim koordinasi pengendalian pembebasan lahan Blok Cepu. Tim itu akan membantu proses pembebasan lahan dengan dibiayai penuh oleh MCL.

Sedangkan dana disepakati sebesar Rp 10,8 miliar. Dan pada termin pertama akhirnya cair sebesar Rp 3,8 miliar yang ternyata digunakan sebagai komisi sejumlah pejabat di era Mohammad Santoso menjadi Bupati Bojonegoro. Kasus ini akhirnya dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro oleh Komisi Hukum dan Pemerintahan DPRD Bojonegoro.

 

SUJATMIKO