foto

TEMPO/Subekti

Calon Kepala Daerah Dilarang Beli Jam Tayang  

TEMPO Interaktif, Mataram - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Nusa Tenggara Barat (KPID NTB) melarang calon kepala daerah (pilkada) membeli jam tayang baik di radio maupun televisi untuk k kepentingan kampanye.

"Yang dibolehkan hanya memasang iklan tidak boleh lebih 20 persen dari porsi lembaga penyiaran," kata      Wakil Ketua KPID NTB Sukri Aruman kepada Tempo, hari ini. 

Menurut Sukri, ketentuan itu diberlakukan  setelah ada keluhan masyarakat mengenai  banyaknya  iklan terselubung yang disiarkan radio dan televisi lokal NTB. "Kami sudah menerima laporan masyarakat dari Kabupaten Dompu yang mengadukan stasiun radio di sana," ujarnya.

KPID NTB  akan memberikan sanksi pencabutan izin siarannya setelah terlebih dahulu melalui tahapan tiga kali teguran tertulis.
Untuk memantau terjadinya pelanggaran, KPID NTB bekerja sama dengan panitia pengawas (Panwas) pilkada tujuh daerah kabupaten-kota se NTB yang menyelenggarakan pilkada. Yaitu,  Kabupaten Bima, Kabupaten Dompu, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Utara.

Di NTB terdapat 135 lembaga penyiaran publik yang terdiri diantaranya 40-an stasiun radio swasta komersial, 70-an stasiun radio komunitas, sembilan stasiun televisi lokal swasta dan sembilan stasiun televisi nasional yang sudah memiliki rekomendasi kelayakan.

SUPRIYANTHO KHAFID