Menurut Muhamad Isnur, kuasa hukum dari LBH Jakarta, kliennya menginginkan adanya diskusi dengan Pemerintah Kota Tangerang perihal penggusuran itu. Dia juga menyatakan warga tidak keberatan pindah asalkan ada kompensasi atau tempat tinggal baru. "Warga sadar bahwa mereka menempati tanah negara. Tapi negara kan juga wajib menjamin tiap warga negaranya untuk memiliki tempat tinggal," ujar Isnur kepada Tempo di kantornya hari ini.
Isnur mengatakan kewajiban negara atas penyediaan tempat tinggal diatur dalam UU no 11 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak Ekonomi Sosial dan Budaya.
Untuk itu, jika Pemkot Tangerang tetap memaksa untuk menggusur warga itu merupakan tindakan melanggar hukum dan mengandung unsur pidana. "Maka, kami telah menyurati Polda untuk meminta perlindungan pengamanan harta benda dan bangunan bagi warga di bantaran kali itu."
LBH Jakarta belum mendata seluruh warga yang hidup di bantaran kali itu. "Baru 350 keluarga yang kami data. Masih banyak yang lainnya," kata Isnur.
MUTIA RESTY