TEMPO Interaktif, Tangerang - Sejumlah LSM yang melakukan pendampingan warga Perumahan Puri Beta 2 mendesak pemerintah Tangerang untuk meninjau ulang rencana pembangunan terminal di lingkungan perumahan tersebut.
Sejumlah LSM tersebut antara lain LBH Jakarta, YLKI, Elsam, dan Walhi. "Kami minta agar ditinjau ulang serta meminta pemerintah melibatkan warga," ujar Kepala Divisi Advokasi dan Penanganan Kasus LBH Jakarta, Kiagus Ahmad Bella Sati, usai acara diskusi penolakan pembangunan terminal di Perumahan Puri Beta 2, Tangerang, Banten, Sabtu (10/4).
Pemerintah Tangerang dinilai telah secara sepihak mengambil keputusan pembangunan terminal tersebut tanpa melibatkan warga. "Padahal mesti ada ijin gangguan terlebih dahulu, ijin gangguan itu adalah atas persetujuan warga, kalau warga merasa terganggu dan tidak mengijinkan maka pembangunan tidak bisa dilakukan," lanjut Kiagus.
Bukan hanya itu pemerintah Tangerang juga dituntut untuk terbuka, terutama mengenai data analisa lingkungan yang mereka lakukan, seperti Amdal dan analisa dampak lalu lintas. "Katanya sudah dilakukan analisa, tapi warga belum diberitahu, jangan-jangan belum dilakukan," ujar Pengurus Harian YLKI, Sudaryatmo di lokasi yang sama.
Untuk mengawal kasus tersebut akan segera dibentuk tim advokasi gabungan sejumlah LSM dan warga. "Tim advokasi gabungan akan kami bentuk secepatnya," ungkap Kordinator Pengembangan Sumber Daya HAM, Elsam, Wahyu Wagiman.
Sebelumnya warga Perumahan Puri Beta 2 menolak rencana pembangunan terminal di lingkungan perumahan yang mereka tinggali. Pasalnya pada saat awal membeli rumah di sana, warga diberitahu bahwa lahan kosong di dekat pintu masuk perumahan itu akan dibangun pasar modern.
AGUNG SEDAYU